Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Brigadir J Menuju Jambi Besok, Guna Legalitas Pelaporan PC

Khoerun Nadif Rahmat
17/8/2022 14:21
Kuasa Hukum Brigadir J Menuju Jambi Besok, Guna Legalitas Pelaporan PC
Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Ferdy Sambo.(Ist/Instagram)

KUASA hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bahwa ia beserta timnya akan menuju Jambi esok hari Kamis (18/8), guna legalitas dalam pelaporan Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Ferdy Sambo, dalam dugaan membuat laporan polisi palsu pelecehan seksual dengan terduga Brigadir J.

Menurut paparan dari Martin, pihak keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat telah memberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaporkan orang-orang yang bertanggungjawab dalam insiden yang menewaskan Brigadir J, salah satunya ialah PC.

"Jadi kami datang ke Jambi besok itu dalam hal untuk legalitas tapi secara hukum kuasa, mereka sudah memberikan kewenangan sepenuhnya untuk meminta pertanggung jawaban," sebut Martin pada Rabu (17/8).

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Bharada E dan Brigadir RR Bicara Jujur

Menurut Martin, PC dalam perkara ini harus bertanggung jawab lantaran telah memfitnah J dengan dugaan pelecehan seksual.

"Kenapa dia harus bertanggung jawab karena melakukan fitnah terhadap Almarhum J. Setidaknya ada dugaan laporan palsu, penghalang-halangan penyidikan lalu penyiaran pemberitaan bohong, dan juga pencemaran nama baik. Nah, ini semua harus dipertanggung jawabkan," imbuhnya.

Walaupun, menurut klaim Martin, PC sendiri diyakininya membuat laporan polisi tersebut. Ada seseorang dibelakang PC yang mempengaruhinya untuk membuat laporan pelecehan seksual.

"Kami yakin, ini bukan beliau, pasti ada nasehat-nasehat yang tidak baik kepada beliau sehingga beliau melakukan hal tidak baik," ungkap Martin.

Martin beserta pihaknya, sebelumnya telah memberi waktu kepada PC untuk meminta maaf atas perbuataanya membuat laporan tersebut. Akan tetapi, pemberian waktu ini tidak diindahkan oleh pihak PC.

Pada kesempatan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang juga kuasa hukum Brigadir J, sudah mengancam pihak PC untuk meminta maaf terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dikatakan oleh Kamaruddin laporan yang dibuat PC merupakan rekayasa belaka. Hal demikian juga menjadikan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8) lalu.

Atas dasar membuat laporan palsu inilah, PC akan dikenakan 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Serta Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.

Lebih lanjut Kamaruddin, PC juga juga telah memfitnah mayat, "Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56, kemudian juga melakuka permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," imbuhnya.

Atas dasar demikian, Kamarudin mendesak PC untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya. Tidak hanya itu, ia juga mengancam untuk melaporkan PC atas tindak laporan palsu.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," tutupnya. (Ndf/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya