Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KUASA hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bahwa ia beserta timnya akan menuju Jambi esok hari Kamis (18/8), guna legalitas dalam pelaporan Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Ferdy Sambo, dalam dugaan membuat laporan polisi palsu pelecehan seksual dengan terduga Brigadir J.
Menurut paparan dari Martin, pihak keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat telah memberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaporkan orang-orang yang bertanggungjawab dalam insiden yang menewaskan Brigadir J, salah satunya ialah PC.
"Jadi kami datang ke Jambi besok itu dalam hal untuk legalitas tapi secara hukum kuasa, mereka sudah memberikan kewenangan sepenuhnya untuk meminta pertanggung jawaban," sebut Martin pada Rabu (17/8).
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Bharada E dan Brigadir RR Bicara Jujur
Menurut Martin, PC dalam perkara ini harus bertanggung jawab lantaran telah memfitnah J dengan dugaan pelecehan seksual.
"Kenapa dia harus bertanggung jawab karena melakukan fitnah terhadap Almarhum J. Setidaknya ada dugaan laporan palsu, penghalang-halangan penyidikan lalu penyiaran pemberitaan bohong, dan juga pencemaran nama baik. Nah, ini semua harus dipertanggung jawabkan," imbuhnya.
Walaupun, menurut klaim Martin, PC sendiri diyakininya membuat laporan polisi tersebut. Ada seseorang dibelakang PC yang mempengaruhinya untuk membuat laporan pelecehan seksual.
"Kami yakin, ini bukan beliau, pasti ada nasehat-nasehat yang tidak baik kepada beliau sehingga beliau melakukan hal tidak baik," ungkap Martin.
Martin beserta pihaknya, sebelumnya telah memberi waktu kepada PC untuk meminta maaf atas perbuataanya membuat laporan tersebut. Akan tetapi, pemberian waktu ini tidak diindahkan oleh pihak PC.
Pada kesempatan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang juga kuasa hukum Brigadir J, sudah mengancam pihak PC untuk meminta maaf terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Dikatakan oleh Kamaruddin laporan yang dibuat PC merupakan rekayasa belaka. Hal demikian juga menjadikan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8) lalu.
Atas dasar membuat laporan palsu inilah, PC akan dikenakan 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Serta Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.
Lebih lanjut Kamaruddin, PC juga juga telah memfitnah mayat, "Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56, kemudian juga melakuka permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," imbuhnya.
Atas dasar demikian, Kamarudin mendesak PC untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya. Tidak hanya itu, ia juga mengancam untuk melaporkan PC atas tindak laporan palsu.
"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," tutupnya. (Ndf/OL-09).
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved