Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN perkara pokok tindak pidana korupsi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga tengah mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi. Ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (16/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan rasuah Duta Palma Group. Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Inisial AD merujuk nama Adil Darmadi. Ia merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) lalu. Kendati demikian, fokus pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu oleh Duta Palma Group.
Adapun TTG merupakan inisial nama Tovariga Triaginta Ginting. Tiga perusahaan yang diketuai Tovariga, bersama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani tergabung dalam grup Duta Palma.
Diketahui, menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana pada beleid tersebut adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: Kejagung Fasilitiasi KPK Periksa Surya Darmadi di Gedung Bundar
Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan tersebut. Dalam hal ini, Kejagung juga menersangkakan Raja.
Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH. Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tandas Ketut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/8), Kejagung baru bisa menahan Surya setelah menyerahkan diri, kemarin. Sebelumnya, Surya berada di luar negeri.
Kejagung sempat menduga bahwa Surya berada di Singapura. Bahkan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan Surya ke alamat di sana. Kendati demikian, Surya pulang ke Indonesia dari Taiwan menggunakan maskapai China Airlines melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah mendarat di Indonesia, penyidik Kejagung langsung membawa Surya ke Gedung Bundar JAM-Pidsus untuk diperiksa dan ditahan. Pemeriksaan berikutnya akan dilaksanakan Kamis (18/8) sekira pukul 10.00 WIB. (OL-4)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved