Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SELAIN perkara pokok tindak pidana korupsi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga tengah mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi. Ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (16/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan rasuah Duta Palma Group. Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Inisial AD merujuk nama Adil Darmadi. Ia merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) lalu. Kendati demikian, fokus pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu oleh Duta Palma Group.
Adapun TTG merupakan inisial nama Tovariga Triaginta Ginting. Tiga perusahaan yang diketuai Tovariga, bersama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani tergabung dalam grup Duta Palma.
Diketahui, menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana pada beleid tersebut adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: Kejagung Fasilitiasi KPK Periksa Surya Darmadi di Gedung Bundar
Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan tersebut. Dalam hal ini, Kejagung juga menersangkakan Raja.
Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH. Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tandas Ketut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/8), Kejagung baru bisa menahan Surya setelah menyerahkan diri, kemarin. Sebelumnya, Surya berada di luar negeri.
Kejagung sempat menduga bahwa Surya berada di Singapura. Bahkan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan Surya ke alamat di sana. Kendati demikian, Surya pulang ke Indonesia dari Taiwan menggunakan maskapai China Airlines melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah mendarat di Indonesia, penyidik Kejagung langsung membawa Surya ke Gedung Bundar JAM-Pidsus untuk diperiksa dan ditahan. Pemeriksaan berikutnya akan dilaksanakan Kamis (18/8) sekira pukul 10.00 WIB. (OL-4)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved