Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi pada Semester I 2022, atau naik 37 persen daripada periode yang sama pada tahun 2021.
Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75.
"Untuk gratifikasi dan pelayanan publik, sekarang jauh lebih baik karena pelaporannya dia online. Jadi, 1.800 ini online semua itu ditetapkan milik negara Rp1,1 miliar," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Pencegahan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Namun, KPK juga mengungkapkan bahwa laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1 persen dari 774 lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah, yang melaporkannya ke KPK.
Dengan kata lain, kata dia, kesadaran melaporkan gratifikasi ini masih sangat rendah karena masih ada sekitar 36 persen yang tidak pernah ada laporan gratifikasi ke KPK selama KPK berdiri.
"Jadi, terutama pemerintah daerah, ada sekitar 200-an gitu pemerintah daerah tidak pernah kami dapat laporan gratifikasi walaupun kalau ada saja masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi
Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.
Hingga 30 Juni 2022, KPK mencatat JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun pengguna baru.
"Untuk mendorong pelayanan publik, KPK tahu bahwa ada korupsi kecil kami bilang petty corruption. Oleh karena itu, kami kembangkan platform JAGA.id. Jadi, elektronik saja untuk sektor pendidikan, kesehatan, desa, dan perizinan, juga baru kami launching JAGA Kampus," ucap Pahala.
Ia lantas menekankan, "Mahasiswa sebelum mengawasi pemerintah, mending awasi dahulu kampusnya. Kami ajarkan bagaimana cara membaca laporan keuangan kampus dan bagaimana cara menganalisisnya." (Ant/OL-4)
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Windy merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain penyanyi itu, KPK memeriksa wiraswasta Rinaldo Septariando B, kemarin.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Maruarar juga meminta kepada KPK untuk menambah tiga personelnya dalam rangka mengawasi jalannya program rumah subsidi
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pelantikan ini merupakan implementasi dari SK BP Batam Nomor 95 Tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved