Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi pada Semester I 2022, atau naik 37 persen daripada periode yang sama pada tahun 2021.
Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75.
"Untuk gratifikasi dan pelayanan publik, sekarang jauh lebih baik karena pelaporannya dia online. Jadi, 1.800 ini online semua itu ditetapkan milik negara Rp1,1 miliar," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Pencegahan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Namun, KPK juga mengungkapkan bahwa laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1 persen dari 774 lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah, yang melaporkannya ke KPK.
Dengan kata lain, kata dia, kesadaran melaporkan gratifikasi ini masih sangat rendah karena masih ada sekitar 36 persen yang tidak pernah ada laporan gratifikasi ke KPK selama KPK berdiri.
"Jadi, terutama pemerintah daerah, ada sekitar 200-an gitu pemerintah daerah tidak pernah kami dapat laporan gratifikasi walaupun kalau ada saja masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi
Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.
Hingga 30 Juni 2022, KPK mencatat JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun pengguna baru.
"Untuk mendorong pelayanan publik, KPK tahu bahwa ada korupsi kecil kami bilang petty corruption. Oleh karena itu, kami kembangkan platform JAGA.id. Jadi, elektronik saja untuk sektor pendidikan, kesehatan, desa, dan perizinan, juga baru kami launching JAGA Kampus," ucap Pahala.
Ia lantas menekankan, "Mahasiswa sebelum mengawasi pemerintah, mending awasi dahulu kampusnya. Kami ajarkan bagaimana cara membaca laporan keuangan kampus dan bagaimana cara menganalisisnya." (Ant/OL-4)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved