Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi pada Semester I 2022, atau naik 37 persen daripada periode yang sama pada tahun 2021.
Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75.
"Untuk gratifikasi dan pelayanan publik, sekarang jauh lebih baik karena pelaporannya dia online. Jadi, 1.800 ini online semua itu ditetapkan milik negara Rp1,1 miliar," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Pencegahan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Namun, KPK juga mengungkapkan bahwa laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1 persen dari 774 lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah, yang melaporkannya ke KPK.
Dengan kata lain, kata dia, kesadaran melaporkan gratifikasi ini masih sangat rendah karena masih ada sekitar 36 persen yang tidak pernah ada laporan gratifikasi ke KPK selama KPK berdiri.
"Jadi, terutama pemerintah daerah, ada sekitar 200-an gitu pemerintah daerah tidak pernah kami dapat laporan gratifikasi walaupun kalau ada saja masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi
Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.
Hingga 30 Juni 2022, KPK mencatat JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun pengguna baru.
"Untuk mendorong pelayanan publik, KPK tahu bahwa ada korupsi kecil kami bilang petty corruption. Oleh karena itu, kami kembangkan platform JAGA.id. Jadi, elektronik saja untuk sektor pendidikan, kesehatan, desa, dan perizinan, juga baru kami launching JAGA Kampus," ucap Pahala.
Ia lantas menekankan, "Mahasiswa sebelum mengawasi pemerintah, mending awasi dahulu kampusnya. Kami ajarkan bagaimana cara membaca laporan keuangan kampus dan bagaimana cara menganalisisnya." (Ant/OL-4)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Hensa juga menyentil adanya fenomena pejabat yang memberikan respons antiklimaks saat berinteraksi dengan warga sipil.
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
DI tengah harga pangan yang mencekik, biaya kesehatan yang membuat keluarga rapuh semakin jatuh miskin, serta pasar kerja yang seret, publik dipaksa menelan ironi yang sama setiap hari.
Sebagai wakil rakyat, mereka semestinya menanggapi aspirasi masyarakat dengan bahasa dan sikap yang santun
Pejabat publik idealnya memaknai demokrasi dengan dialog dinamis, bukan hanya respons pasif pada tekanan massa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved