Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
TERSANGKA kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau hingga merugikan perekonomian negara Rp78 triliun, Surya Darmadi langsung ditahan Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan. Surya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung
Surya Darmadi keluar pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pukul 17.33 WIB dengan mengenakan rompi merah muda seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Surya langsung memasuki mobil Kejagung berpelat merah. Pemilik PT Duta Palma Group itu langsung dibawa ke penjara sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk disidang.
"Tahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi, Senin (15/8).
Surya Darmadi pulang ke Tanah Air untuk memenuhi proses hukum di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Ia tiba di Indonesia dari Taiwan, Tiongkok sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. (OL-8)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved