Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejagung Langsung Tahan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi

MGN
15/8/2022 19:10
Kejagung Langsung Tahan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi
Surya Darmadi(Antara)

TERSANGKA kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau hingga merugikan perekonomian negara Rp78 triliun, Surya Darmadi langsung ditahan Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan. Surya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung

Surya Darmadi keluar pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pukul 17.33 WIB dengan mengenakan rompi merah muda seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. 

Surya langsung memasuki mobil Kejagung berpelat merah. Pemilik PT Duta Palma Group itu langsung dibawa ke penjara sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk disidang.

"Tahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi, Senin (15/8).

 Surya Darmadi pulang ke Tanah Air untuk memenuhi proses hukum di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Ia tiba di Indonesia dari Taiwan, Tiongkok sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya