Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Puluhan jaksa penuntut umum (JPU) dipersiapkan untuk menangani perkara tersebut.
"SPDP sudah masuk ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, hari ini.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mengebut pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Otak pembunuhan, yakni Ferdy Sambo dijamin cepat diadili.
"Sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan agar dalam waktu tidak terlalu lama, juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya juga tidak terlalu lama kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).
Baca juga: Bertambah, 16 Anggota Polisi Ditahan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.(OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved