Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENGACARA mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, Irwan Irawan, membantah dugaan pemberian amplop berwarna cokelat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Amplop itu diduga untuk mengintervensi LPSK.
"Sama sekali tidak ada peristiwa itu yang terjadi sebagaimana diceritakan," kata Irwan saat dihubungi wartawan dikutip Sabtu (13/8).
Dia meragukan pihak-pihak yang menyebut adanya upaya pemberian tersebut kepada LPSK. Selain itu, maksud dari pemberian amplop itu tidak terkonfirmasi dengan jelas.
"Ya betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuannya pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang berikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa," ujar Irwan.
Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan dua petugas LPSK sempat disodorkan amplop berwarna cokelat oleh orang yang diduga berasal dari pihak Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi saat pertemuan dengan Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri.
Amplop berwarna cokelat disodorkan oleh seorang staf berbaju hitam. Namun, amplop itu ditolak oleh petugas LPSK.
"Amplop cokelat ini merupakan titipan dari bapak," kata Edwin saat menjelaskan dikutip dari laman Metrotvnews.com.
Edwin mengaku tidak mengetahui isi dari amplop cokelat tersebut. Tebal amplop disebut sekitar satu sentimeter.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved