Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Komnas HAM Targetkan Laporan Kasus Brigadir J Selesai Dua Pekan

Kisar Rajaguguk
12/8/2022 22:57
Komnas HAM Targetkan Laporan Kasus Brigadir J Selesai Dua Pekan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diselesaikan dalam dua pekan.
 
"Paling lama dua minggu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam.
 
Dia menjelaskan, laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
 
"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI, dan tentu saja kepada pihak terkait," katanya menegaskan.
 
Ferdy Sambo diperiksa di satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.


Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Hukum ke Bharada E

 
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam pemeriksaan itu, pihaknya menguji sejumlah pertanyaan di antaranya apakah saat Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Brigadir Yosua dalam kondisi hidup atau sudah meninggal.
 
"Sambo menjawab jika masih hidup," ujarnya pula.
 
Selain itu, Sambo juga mengonfirmasi dan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Dari konfirmasi yang dilakukan, Anam mengatakan ada komunikasi Sambo dan istrinya sehingga memengaruhi peristiwa yang terjadi.
 
Dia menegaskan kasus tersebut semakin terang dan berharap keadilan dan proses penegakan hukum secepatnya dapat dilaksanakan.
 
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant/OL-16)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya