Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diselesaikan dalam dua pekan.
"Paling lama dua minggu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam.
Dia menjelaskan, laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI, dan tentu saja kepada pihak terkait," katanya menegaskan.
Ferdy Sambo diperiksa di satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Hukum ke Bharada E
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam pemeriksaan itu, pihaknya menguji sejumlah pertanyaan di antaranya apakah saat Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Brigadir Yosua dalam kondisi hidup atau sudah meninggal.
"Sambo menjawab jika masih hidup," ujarnya pula.
Selain itu, Sambo juga mengonfirmasi dan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Dari konfirmasi yang dilakukan, Anam mengatakan ada komunikasi Sambo dan istrinya sehingga memengaruhi peristiwa yang terjadi.
Dia menegaskan kasus tersebut semakin terang dan berharap keadilan dan proses penegakan hukum secepatnya dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant/OL-16)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved