Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PARTAI Berkarya resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai itu menjadi partai politik (parpol) ke-24 yang mendaftarkan diri ke Gedung KPU Republik Indonesia (RI).
Pendaftaran dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badaruddin Andi Picunang. Dalam kesempatan tersebut, Muchdi menargetkan partainya akan masuk parlemen.
"Targetnya, kalau 2019 kemarin saya 2,91% sehingga kita tidak bisa masuk parlemen tahun depan Insya Allah kita targetkan 5% sehingga kita bisa mendudukan 30 kursi di DPR RI," ujar Muchdi di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
Baca juga: Belum Lama Muncul, PKR Targetkan Masuk 5 Besar Parpol
Namun, Muchdi enggan membeberkan upaya yang bakal dilakukan partainya untuk mencapai target 5%. Selain itu, dalam proses pendaftaran itu, terdapat dua kader Partai Berkarya yang menggunakan pakain adat Papua.
Muchdi menjelaskan hal itu sebagai simbol bahwa partainya mendapatkan suara terbanyak pada Pemilu 2019 di Bumi Cendrawasih. Hal itu ia harapkan menjadi motivasi bagi jajarannya untuk memenangkan daerahnya masing-masing.
"Di Papua kemarin kita mendapatkan tiga kursi DPRD dari 55 kursi kemudian 22 DPRD tingkat 2," jelasnya.
Lebih lanjut, ihwal koalisi, Muchdi mengaku belum memikirkan. Namun, kolisi yang akan dilakukan bertujuan untuk kepentingan bangsa.
"Yang jelas untuk koalisi untuk kepentingan bangsa negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 itu komitmen saya," bebernya.
Sebelumnya, sebanyak 23 parpol telah mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, 17 dari total 23 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap berkas dokumen pendaftarannya.
Ke-17 partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, enam parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republikku, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). (OL-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved