Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Berkarya resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai itu menjadi partai politik (parpol) ke-24 yang mendaftarkan diri ke Gedung KPU Republik Indonesia (RI).
Pendaftaran dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badaruddin Andi Picunang. Dalam kesempatan tersebut, Muchdi menargetkan partainya akan masuk parlemen.
"Targetnya, kalau 2019 kemarin saya 2,91% sehingga kita tidak bisa masuk parlemen tahun depan Insya Allah kita targetkan 5% sehingga kita bisa mendudukan 30 kursi di DPR RI," ujar Muchdi di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
Baca juga: Belum Lama Muncul, PKR Targetkan Masuk 5 Besar Parpol
Namun, Muchdi enggan membeberkan upaya yang bakal dilakukan partainya untuk mencapai target 5%. Selain itu, dalam proses pendaftaran itu, terdapat dua kader Partai Berkarya yang menggunakan pakain adat Papua.
Muchdi menjelaskan hal itu sebagai simbol bahwa partainya mendapatkan suara terbanyak pada Pemilu 2019 di Bumi Cendrawasih. Hal itu ia harapkan menjadi motivasi bagi jajarannya untuk memenangkan daerahnya masing-masing.
"Di Papua kemarin kita mendapatkan tiga kursi DPRD dari 55 kursi kemudian 22 DPRD tingkat 2," jelasnya.
Lebih lanjut, ihwal koalisi, Muchdi mengaku belum memikirkan. Namun, kolisi yang akan dilakukan bertujuan untuk kepentingan bangsa.
"Yang jelas untuk koalisi untuk kepentingan bangsa negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 itu komitmen saya," bebernya.
Sebelumnya, sebanyak 23 parpol telah mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, 17 dari total 23 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap berkas dokumen pendaftarannya.
Ke-17 partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, enam parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republikku, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). (OL-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved