Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjawab pertanyaan tentang apa yang dilakukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di tempat kejadian perkara (TKP).
"Masih didalami oleh penyidik," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Dedi menyebut akan menyampaikan apabila nantinya sudah ada update dari Timsus dan Itsus.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tewas di rumah dinas eks-Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Saat itu diketahui ada 5 orang di rumah tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat, serta Putri Chandrawathi.
Baca juga: Motif Penembakan Brigadir J, Pengacara: Bisnis Sabu dan Judi di Kepolisian
Sedangkan sampai saat ini, Polri telah menetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat.
Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan aksi penembakan terhadap Yosua. Sambo juga diketahui menjadi otak peristiwa tersebut, salah satunya membuat peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sedangkan peran Bripka Ricky dan Kuwat diduga membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan itu.(OL-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved