Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjawab pertanyaan tentang apa yang dilakukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di tempat kejadian perkara (TKP).
"Masih didalami oleh penyidik," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Dedi menyebut akan menyampaikan apabila nantinya sudah ada update dari Timsus dan Itsus.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tewas di rumah dinas eks-Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Saat itu diketahui ada 5 orang di rumah tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat, serta Putri Chandrawathi.
Baca juga: Motif Penembakan Brigadir J, Pengacara: Bisnis Sabu dan Judi di Kepolisian
Sedangkan sampai saat ini, Polri telah menetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat.
Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan aksi penembakan terhadap Yosua. Sambo juga diketahui menjadi otak peristiwa tersebut, salah satunya membuat peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sedangkan peran Bripka Ricky dan Kuwat diduga membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan itu.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved