Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Korban Pungli Kirim Karangan Bunga Terima Kasih untuk Pengadilan Tipikor Serang

Mediaindonesia.com
10/8/2022 19:25
Korban Pungli Kirim Karangan Bunga Terima Kasih untuk Pengadilan Tipikor Serang
Karangan bunga untuk hakim pengadilan Tipikor, Serang, Banten(MI/HO)

GEDUNG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Banten, dibanjiri karangan bunga. Sebagai besar karangan bunga tersebut mengucapkan terima kasih setelah dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua perusahaan jasa titipan.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan bagi Qurnia Ahmad Bukhari (QAB), dikurangi dengan masa tahanan serta denda Rp100 juta. 

Sementara itu Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) juga dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.

Jejeran karangan bunga tersebut terlihat sejak pagi depan gedung Pengadilan Negeri Serang, di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Tembong, Kota Serang, Banten.

Ucapan ditunjukan kepada Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang telah memberikan hukuman tinggi kepada dua terdakwa. Papan karangan bunga ucapan tampak dikirim oleh perusahaan jasa titipan seperti PT Pos Logistik Nusantara, PT SKK Logistick, PT Eldita Sarana Logistik

"Bapak Slamet Widodo selamatkan kami dari pungli," demikian pesan salah satu karangan bunga.

Adapun karangan bunga lainnya mengucapkan,"Bapak Slamet Widodo dan Majelis Hakim, Kami Dukung Sikat Koruptor." (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya