Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Rahmatul Fajri
09/8/2022 19:21
Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kapolri Listyo Sigit Prabowo(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

POLRI menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Ferdy Sambo berperan sebagai dalang yang bisa dikenakan sanksi maksimal hukuman mati.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo dikenai dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Tadi pagi Selasa (9/8), dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.

Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Polri kemudian menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri kemudian menangkap Brigadir Ricky Rizal terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ricky diketahui merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Ricky telah ditahan dan statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Ditahan) di Bareskrim Polri,” ujar Andi.

Ricky dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik