Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob selama 30 Hari

Rahmatul Fajri
07/8/2022 16:20
Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob selama 30 Hari
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(MI/Adam Dwi.)

IRJEN Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan. Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Minggu (7/8).

"Selama 30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi. Meski demikian, Dedi tidak membeberkan pengamanan Ferdy Sambo ketika ditempatkan di ruangan khusus. 

Dedi menjelaskan Ferdy Sambo ditempatkan sendiri di ruangan khusus di Mako Brimob. Sedangkan, empat polisi lain yang juga ditempatkan di tempat khusus berada di Provost.

Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, terkait melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap 10 saksi, diketahui Ferdy melakukan pelanggaran kode etik menyangkut ketidakrofesionalan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. 

Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait prosedur, yakni mengambil rekaman CCTV di TKP. "Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).

Sejauh ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja mengungkap kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk dalam penetapan tersangka. "Belum (tersangka). Yang tersangkakan kan dari Timsus, bukan Irsus," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Tidak Ada Tekanan atas Perubahan Sikap

Diketahui, Ferdy Sambo sudah diperiksa sebanyak empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus.

Kala itu proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13.

Seusai pemeriksaan, Ferdy Sambo menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Hari ini saya memberikan keterangan yang diketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya