Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan. Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Minggu (7/8).
"Selama 30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi. Meski demikian, Dedi tidak membeberkan pengamanan Ferdy Sambo ketika ditempatkan di ruangan khusus.
Dedi menjelaskan Ferdy Sambo ditempatkan sendiri di ruangan khusus di Mako Brimob. Sedangkan, empat polisi lain yang juga ditempatkan di tempat khusus berada di Provost.
Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, terkait melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap 10 saksi, diketahui Ferdy melakukan pelanggaran kode etik menyangkut ketidakrofesionalan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait prosedur, yakni mengambil rekaman CCTV di TKP. "Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Sejauh ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja mengungkap kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk dalam penetapan tersangka. "Belum (tersangka). Yang tersangkakan kan dari Timsus, bukan Irsus," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Tidak Ada Tekanan atas Perubahan Sikap
Diketahui, Ferdy Sambo sudah diperiksa sebanyak empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus.
Kala itu proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13.
Seusai pemeriksaan, Ferdy Sambo menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Hari ini saya memberikan keterangan yang diketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo. (OL-14)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kediaman Rihanna di Beverly Hills ditembaki wanita misterius pada Minggu siang. Pelaku lepaskan 10 tembakan saat Rihanna berada di dalam rumah. Tersangka kini ditahan.
Jaksa Agung Florida memulai investigasi atas insiden penembakan speedboat terdaftar AS oleh penjaga pantai Kuba yang menewaskan empat orang.
Empat orang tewas dan enam lainnya luka-luka setelah speedboat berbendera AS terlibat kontak senjata dengan penjaga perbatasan Kuba di dekat Cayo Falcones.
Seorang pria bersenjata shotgun tewas ditembak Secret Service setelah menerobos perimeter aman kediaman Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida.
FBI dituduh tidak kooperatif dalam penyelidikan penembakan perawat Alex Pretti. Gubernur Minnesota sebut operasi imigrasi tinggalkan trauma mendalam.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved