Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
NILAI jual bahan bakar minyak (BBM) yang terlalu murah saat situasi dunia seperti sekarang ini, justru membuka ruang bagi para spekulan. Kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak perlu diperdebatkan.
"Bayangkan jika Indonesia sudah memproduksi dengan harga tinggi, tapi dijual murah di dalam negeri. Lalu datang spekulan beli di Indonesia dan dijual ke luar negeri dengan harga tinggi. Itu kan sama saja dengan bikin bangkrut Pertamina," tukas anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia mengaku sangat setuju bila harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dinaikkan pemerintah. Kalau BBM dijual terlalu murah sama artinya memberi ruang kepada para spekulan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan subsidi Pemerintah untuk BBM jenis pertalite menyentuh angka Rp502 triliun. Subsidi dilakukan agar harga pertalite tetap di angka Rp7.650 per liter. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) 2022 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jumat (5/8).
Menanggapi hal tersebut, Rico Sia mendesak Pemerintah agar BBM subsidi diawasi dengan ketat oleh penegak hukum.
"Wajib hukumnya BBM subsidi ini diawasi oleh aparat penegak hukum agar tepat sasaran. Jangan sampai malah ada oknum oknum pengawas distribusi BBM yang ikut 'bermain'. Kalau sampai hal itu terjadi, di mana kecintaannya akan bangsa Indonesia?" ujar legislator NasDem asal dapil Papua Barat tersebut.
Lebih jauh Rico memaparkan, saat ini sudah banyak negara yang mulai terdampak resesi. Sedangkan Indonesia kondisinya masih terhitung baik baik saja. Itu sebabnya Indonesia sudah harus mengambil langkah antisipatif, bukan menunggu sampai dekat krisis baru mulai mengambil langkah antisipatif," tegasnya.
Langkah PT Pertamina (Persero) yang menaikkan BBM non subsidi pertamax turbo, dexlite dan Pertamina dex pada Rabu (3/8), sudah sangat tepat. Rico Sia juga memberi apresiasi tinggi dengan langkah Jokowi terkait subsidi BBM demi rakyat Indonesia.
"Langkah bijak Presiden Jokowi menggelontorkan subsidi BBM hingga lebih dari Rp500 triliun untuk rakyat dan keberanian Pertamina menaikan BBM non subsidi, layak diacungi dua jempol," pungkas Rico. (RO/O-2)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan eskalasi ketegangan antara Amerika Serikat dan Venezuela belum berdampak signifikan pada pasokan dan harga BBM.
Fahmy juga menyebut bahwa keputusan tidak menaikkan harga ini merupakan bentuk keberpihakan Pertamina terhadap kepentingan publik dalam situasi darurat.
PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Desember 2025.
Pertamina merilis daftar harga BBM terbaru per 1 September 2025. Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green turun harga di sejumlah daerah.
Harga BBM Pertamina sejumlah varian seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green mengalami penurunan di beberapa daerah.
Harga BBM Pertamina telampir ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa, dan Bali Nusa Tenggara.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved