Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda) atau kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta DPR RI untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Sumatera Utara.
“Kami meminta supaya para kepala daerah satu suara, satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP. Karena Satpol PP ini diangkat oleh para kepala daerah, bupati dan wali kota, sehingga mereka juga tidak boleh lepas tanggung jawab,” ujar Junimart, kepada awak media, Selasa, (2/8).
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) ia mendesak pemerintah harus segera membuat regulasi khusus untuk 3500 Satpol PP yang ada. Hal tersebut semata untuk menyikapi keresahan para Satpol PP yang ada.
Pasalnya menurut Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan inj, para Satpol PP honorer itu telah mengabdi selama sepuluh hingga 20 tahun. Sehingga layak bagi mereka untuk menerima penghargaan.
Baik melalui pengangkatan sebagai PNS atau pegawai negeri sipil atau sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: DPR Desak Bos PT Duta Palma yang Rugikan Negara Dijemput dari Singapura
“Aspirasi ini akan kami bawa dan bahas dalam rapat kami, baik dalam rapat kerja, maupun rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II bersama dengan Kementerian terkait. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah lama waktu pengabdian mereka yang mencapai sepuluh hingga 20 tahun. Dan sudah sewajarnya lah mereka mendapat perhatian dan penghargaan terkait status kepegawaian mereka,” paparnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Anggota Komisi II DPR RI Yadi Srimulyadi, saat menerima audiensi dari Satpol PP di Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Legislator asal Daerah pemilihan Jawa Barat II ini berjanji akan memperjuangkan nasib para honorer Satpol PP, khususnya yang berada di Dapilnya tersebut.
Ia menilai fungsi Satpol PP selama ini sangat strategis karena mengamankan kebijakan pemerintah daerah. Terutama dalam menjalankan semua Peraturan Daerah (Perda).
Sudah selayaknya tenaga honorer dari unsur pamong praja ini mendapat prioritas dari pemerintah pusat. Sebagai wakil rakyat Yadi akan memperjuangkan hal tersebut ke pemerintah pusat, melalu mitra kerja Komisi II DPR RI. (RO/OL-09)
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
SATPOL PP Jakarta Pusat membubarkan aksi warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI sebagai bentuk penolakan atas Undang-undang (UU) TNI.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi seleksi PPPK 2024.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved