Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerangkan tiga partai politik (parpol) yang sudah mendaftar tetapi dinyatakan persyaratannya belum lengkap masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut pihaknya akan memberikan waktu hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB. Adapun ketiga partai itu, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Ketiganya mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran parpol untuk peserta Pemilu 2024, Senin (1/8).
“Terkait tiga parpol yang mendaftar pada hari pertama dan kami nyatakan belum lengkap, saat ini mereka sedang melakukan kelengkapan data” tutur Idham.
“Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data,” tuturnya.
Baca juga: Anggota KPU yang Dicatut tak Memenuhi Persyaratan Parpol
Idham menjelaskan berdasarkan aturan, KPU hanya menerima persyaratan dokumen pendaftaran yang lengkap oleh parpol.
“Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," pungkasnya. (Ykb/OL-09)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat itu ditujukan untuk menerima keluhan para calon murid terkait masalah teknis pendaftaran.
Pemprov meminta masyarakat yang ingin ikut program ini untuk menyiapkan berkas persyaratan
Pendaftaran untuk bergabung dengan KOWAD dibuka setiap tahun, dengan sejumlah persyaratan. Simak persyaratan apa saja yang diperlukan sebelum mendaftar.
Pengumuman Tender Ulang Saluran
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Calon harus mengisi formulir registrasi dengan data yang benar, seperti alamat email, nomor KTP/NIK, dan NIM jika ada.
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved