Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima informasi perbedaan rombongan tes polymerase chain reaction (PCR) Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Tes PCR itu dilakukan setelah rombongan Sambo berkegiatan dari Magelang, Jawa Tengah.
"Kami memang mendapatkan informasi dan bahwa Pak Sambo tidak berada dalam rombongan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui keterangan video di laman YouTube Humas Komnas HAM, hari ini.
Anam menegaskan bahwa tes PCR dilakukan di rumah pribadi Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tes tersebut bukan di rumah dinas Sambo.
"Karenanya PCR itu dilakukan di rumah pribadi, bukan di rumah TKP atau yang biasa disebut sebagai rumah dinas. Jadi jelas PCR dilakukan di rumah pribadi," jelas Anam.
Komnas HAM menemukan fakta bahwa dalam rekaman kamera pengintai atau CCTV tidak ada Sambo dalam tes PCR tersebut. Pihak yang terlihat dalam rekaman itu yakni istri Sambo, Putri Candrawathi serta Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Perdebatan Warnai Pemakaman Kedinasan Brigadir J
"Kami sebutkan yang ada ibu Putri istri pak Sambo, ada almarhum Yosua, ada Bharada E, terus ada juga asisten atau pekerja rumah tangga," ujar Anam.
Komnas HAM akan mendalami Sambo masuk rombongan tersebut atau tidak. Keterangan itu akan digali melalui sejumlah pihak lainnya.
"Kami akan dalami ini ya, apakah Sambo ini masuk dalam rombongan itu atau kah pakai rombongan yang lain, pakai moda transportasi yang lain," kata Anam.
Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J yang merupakan sopir istri Sambo ditembak hingga tewas oleh Bharada RE atau E.
Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Sambo. Namun, versi keluarga Brigadir J tewas akibat penyiksaan. Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved