Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya mengusut secara hukum masalah penambangan ilegal yang marak terjadi di Bangka Belitung.
Menurutnya, Bangka Belitung kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Kondisi itu mengakibatkan terganggunya fungsi ekologis dan menimbulkan dampak bencana alam, seperti banjir.
"Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan. Dari sisi penegakan hukum, agar segera lakukan introspeksi penegakan yang selama ini dilakukan. Mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Baca juga: Sektor Pertambangan Magnet Pendatang ke Babel
Dia juga meminta anak buahnya untuk mencermati setiap regulasi yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Misalnya, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memiliki aturan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa hukuman seperti itu sangat penting untuk diterapkan. Dalam hal ini, memberikan tekanan secara yuridis bagi pelaku dengan bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti semula.
Terhadap asintel (asisten intelijen) dan kasi intel (intelijen) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jaksa Agung meminta pencegahan potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah Aktif Lakukan Monev APBD
Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus diminta melakukan tindakan hukum, jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat. Serta, mencermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan. Apabila ditemukan penyimpangan dan dugaan korupsi, segera dilakukan penegakan hukum.
Di lain sisi, jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diminta membangun komunikasi dengan pemerintah setempat. Untuk menginformasikan bahwa pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap kegiatan yang merugikan lingkungan.(OL-11)
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved