Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya mengusut secara hukum masalah penambangan ilegal yang marak terjadi di Bangka Belitung.
Menurutnya, Bangka Belitung kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Kondisi itu mengakibatkan terganggunya fungsi ekologis dan menimbulkan dampak bencana alam, seperti banjir.
"Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan. Dari sisi penegakan hukum, agar segera lakukan introspeksi penegakan yang selama ini dilakukan. Mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Baca juga: Sektor Pertambangan Magnet Pendatang ke Babel
Dia juga meminta anak buahnya untuk mencermati setiap regulasi yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Misalnya, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memiliki aturan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa hukuman seperti itu sangat penting untuk diterapkan. Dalam hal ini, memberikan tekanan secara yuridis bagi pelaku dengan bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti semula.
Terhadap asintel (asisten intelijen) dan kasi intel (intelijen) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jaksa Agung meminta pencegahan potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah Aktif Lakukan Monev APBD
Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus diminta melakukan tindakan hukum, jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat. Serta, mencermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan. Apabila ditemukan penyimpangan dan dugaan korupsi, segera dilakukan penegakan hukum.
Di lain sisi, jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diminta membangun komunikasi dengan pemerintah setempat. Untuk menginformasikan bahwa pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap kegiatan yang merugikan lingkungan.(OL-11)

Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved