Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Usut Masalah Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Tri Subarkah
27/7/2022 15:37
Kejagung Usut Masalah Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR.(Antara)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya mengusut secara hukum masalah penambangan ilegal yang marak terjadi di Bangka Belitung. 

Menurutnya, Bangka Belitung kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Kondisi itu mengakibatkan terganggunya fungsi ekologis dan menimbulkan dampak bencana alam, seperti banjir.

"Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan. Dari sisi penegakan hukum, agar segera lakukan introspeksi penegakan yang selama ini dilakukan. Mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Baca juga: Sektor Pertambangan Magnet Pendatang ke Babel

Dia juga meminta anak buahnya untuk mencermati setiap regulasi yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Misalnya, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memiliki aturan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa hukuman seperti itu sangat penting untuk diterapkan. Dalam hal ini, memberikan tekanan secara yuridis bagi pelaku dengan bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti semula.

Terhadap asintel (asisten intelijen) dan kasi intel (intelijen) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jaksa Agung meminta pencegahan potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.

Baca juga: Mendagri Minta Daerah Aktif Lakukan Monev APBD

Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus diminta melakukan tindakan hukum, jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat. Serta, mencermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan. Apabila ditemukan penyimpangan dan dugaan korupsi, segera dilakukan penegakan hukum.

Di lain sisi, jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diminta membangun komunikasi dengan pemerintah setempat. Untuk menginformasikan bahwa pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap kegiatan yang merugikan lingkungan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya