Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PAKAR Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius menyatakan bahwa kampanye politik bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
“Kalau saya, kampanye itu bisa dilakukan di mana saja. Termasuk di gedung pendidikan, sepanjang itu tidak menganggu netralitas institusi itu,” tegas Andi kepada Media Indonesia, Senin (25/7).
“Yang jd permasalahan di kita, kita punya problematik, zaman dulunya kampanye di kantor lalu saat proses TPU pun memaksa untuk mencoblos parpol tertentu,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, kata Andi, di negara lain, gedung sekolah saja bisa digunakan sebagai lokasi TPS. Artinya, kampanye politik bisa dilakukan di mana saja, termasuk gedung pendidikan. Asal, kata Andi, tidak menganggu fungsi sekolah itu sendiri.
Maka, Bawaslu harus punya punya sikap tegas ketika pengawasan di tempat milik pemerintah. KPU juga perlu menyiapkan sanksi keras kepada orang-orang yang melanggar terkait kampanye.
Baca juga: Surya Paloh : Indonesia Rindu Pemimpin Merakyat dan Tidak Mudah Marah
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan wacana kampanye di kampus merupakan gagasan yang bagus, dengan syarat tak langgar UU.
"Gagasan itu bagus hanya tetap tidak boleh melanggar UU," tegas anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Senin (25/7).
UU yang dimaksud Lolly merujuk dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut, kata Lolly, jelas menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Bahkan, terdapat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dan diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017. Yang berisikan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (OL-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Langkah pemerintahan Trump bukan hanya mengancam masa depan mahasiswa, juga merendahkan kontribusi intelektual.
Saat ini, dari total mahasiswa yang terdaftar di Harvard, hampir 27% atau sekitar 6.800 orang merupakan mahasiswa internasional.
KAMPUS berperan penting dalam mencetak lulusan yang berdaya saing. Karena itu, kemampuan berwirausaha dan profesionalisme harus ditanamkan pada mahasiswa sejak awal jenjang kuliah.
Kampus tentu tidak boleh abai terhadap tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan tinggi Indonesia saat ini.
Pembangunan ini pula sejalan dengan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkembang sejalan hadirnya kampus. Termasuk pengelolaan pendidikan terpadu yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di kampusnya bertujuan menunjang kualitas pembelajaran bagi para mahasiswa dan dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved