Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pakar HTN: Kampanye Politik Bisa Dilakukan di Mana Saja

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/7/2022 20:18
Pakar HTN: Kampanye Politik Bisa Dilakukan di Mana Saja
Ilustrasi(MI/Seno)

PAKAR Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius menyatakan bahwa kampanye politik bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.

“Kalau saya, kampanye itu bisa dilakukan di mana saja. Termasuk di gedung pendidikan, sepanjang itu tidak menganggu netralitas institusi itu,” tegas Andi kepada Media Indonesia, Senin (25/7).

“Yang jd permasalahan di kita, kita punya problematik, zaman dulunya kampanye di kantor lalu saat proses TPU pun memaksa untuk mencoblos parpol tertentu,” tambahnya.

Sebagai perbandingan, kata Andi, di negara lain, gedung sekolah saja bisa digunakan sebagai lokasi TPS. Artinya, kampanye politik bisa dilakukan di mana saja, termasuk gedung pendidikan. Asal, kata Andi, tidak menganggu fungsi sekolah itu sendiri.

Maka, Bawaslu harus punya punya sikap tegas ketika pengawasan di tempat milik pemerintah. KPU juga perlu menyiapkan sanksi keras kepada orang-orang yang melanggar terkait kampanye.

Baca juga: Surya Paloh : Indonesia Rindu Pemimpin Merakyat dan Tidak Mudah Marah

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan wacana kampanye di kampus merupakan gagasan yang bagus, dengan syarat tak langgar UU.

"Gagasan itu bagus hanya tetap tidak boleh melanggar UU," tegas anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Senin (25/7).

UU yang dimaksud Lolly merujuk dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut, kata Lolly, jelas menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Bahkan, terdapat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dan diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017. Yang berisikan  bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya