Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius menyatakan bahwa kampanye politik bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
“Kalau saya, kampanye itu bisa dilakukan di mana saja. Termasuk di gedung pendidikan, sepanjang itu tidak menganggu netralitas institusi itu,” tegas Andi kepada Media Indonesia, Senin (25/7).
“Yang jd permasalahan di kita, kita punya problematik, zaman dulunya kampanye di kantor lalu saat proses TPU pun memaksa untuk mencoblos parpol tertentu,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, kata Andi, di negara lain, gedung sekolah saja bisa digunakan sebagai lokasi TPS. Artinya, kampanye politik bisa dilakukan di mana saja, termasuk gedung pendidikan. Asal, kata Andi, tidak menganggu fungsi sekolah itu sendiri.
Maka, Bawaslu harus punya punya sikap tegas ketika pengawasan di tempat milik pemerintah. KPU juga perlu menyiapkan sanksi keras kepada orang-orang yang melanggar terkait kampanye.
Baca juga: Surya Paloh : Indonesia Rindu Pemimpin Merakyat dan Tidak Mudah Marah
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan wacana kampanye di kampus merupakan gagasan yang bagus, dengan syarat tak langgar UU.
"Gagasan itu bagus hanya tetap tidak boleh melanggar UU," tegas anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Senin (25/7).
UU yang dimaksud Lolly merujuk dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut, kata Lolly, jelas menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Bahkan, terdapat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dan diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017. Yang berisikan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (OL-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Pada Februari 2025, jumlah perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri, menurut BPS mencapai 2.937.
UNDIP dan UI bersama seluruh perguruan tinggi di Indonesia menyepakati pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan target Net Zero Emission Indonesia.
Para petani mendapatkan pelatihan pengoperasian dan perawatan traktor capung yang dirancang lebih hemat bahan bakar.
PERGURUAN Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) berupaya merealisasikan program pembangunan kampus terbaik dalam bidang Al-Qur’an sekaligus ilmu pengetahuan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Zayyid Sulthan Rahman menegaskan mahasiswa tidak tinggal diam menghadapi potensi manipulasi demokrasi.
Zakat bukan hanya urusan ibadah, tapi juga instrumen peradaban. Maka, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved