POLITIKUS Partai PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan partainya menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro). Pada 16 Juli 2022 Mahfud menggantikan sementara almarhum Tjahjo Kumolo yang meninggal pada 1 Juli 2022.
"Ad-interim itu perintah undang-undang, tentang menteri pengganti karena berhalangan tetap dan/ atau alasan lain. Maka itu menjadi hak prerogatif presiden untuk menunjuk dan memutuskan pengganti, pergantian menteri tersebut," terang Junimart ketika dihubungi Sabtu (23/7).
Baca juga: Legislator Apresiasi Kebijakannya Restorarive Juctice Kejaksaan Agung
Presiden, imbuh dia, berhak mengganti menteri-menteri yang membantunya kapanpun untuk efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, tegas Junimart, partainya tidak akan mengintervensi keputusan presiden terkait penunjukkan Mahfud yang menggantikan Tjahjo Kumolo.
"Karena hak keprerogatifannya, Presiden bisa saja mengganti kapan saja menteri-menterinya sebagai pembantu presiden.
PDIP tidak akan mengintervensi presiden di dalam penunjukan pengganti menteri," terang Junimart saat ditanya mengenai kemungkinkan PDIP mengajukan nama lain pengganti almarhum Tjahjo yang merupakan kader partai tersebut.
Penunjukan Mahfud sebagai Plt Menteri PAN-RB itu terhitung sejak 16 Juli 2022. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. (OL-6)