Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Parpol Sudah Boleh Sosialisasi Visi-Misi & Program Tapi Jangan Kampanye

Indriyani Astuti
23/7/2022 13:00
Parpol Sudah Boleh Sosialisasi Visi-Misi & Program Tapi Jangan Kampanye
Ilustrasi(MI/Aminudiin Abdullah.)

PENDAFTARAN partai politik (parpol) calon peserta pemilu akan dibuka 1 Agustus 2022. Partai politik diperkenankan melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu serentak 2024. Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan partai dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk masa kampanye.

"Parpol silakan kenalkan program kerja dan visi misi. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga," ujar Bagja dalam pernyataan yang dikutip Sabtu (23/7)

Baca juga: Legislator Apresiasi Kebijakannya Restorarive Juctice Kejaksaan Agung

Selain itu, anggota atau kader partai politik yang memegang jabatan publik juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas. Selain itu gedung dan rumah dinas yang dipakai untuk pertemuan internal partai. Partai, imbuh dia, tidak boleh membagikan amplop berisi uang ataupun menyerang partai lain. 

"Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain (uang) nanti bisa bermasalah," ujarnya.

Parpol juga diizinkan memasang atribut partai seperti spanduk, baliho atau semacamnya. Bawaslu, imbuh dia, tidak berwenang mengatur pemasangan atribut partai. Pemerintah daerah yang punya kewenangan itu. Bagja mengatakan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau 75 hari.

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya