Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pendataan Anggota TNI-Polri, Kemendagri: Tak Ada Mekanisme Khusus

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/7/2022 11:07
Pendataan Anggota TNI-Polri, Kemendagri: Tak Ada Mekanisme Khusus
Ilustrasi(ANTARA)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan tak ada mekanisme khusus untuk anggota TNI-Polri dalam mengganti status Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 

Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (21/7). 

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Calon Tersangka Korupsi Haornas Ternate

Diketahui, adanya dugaan anggota TNI-Polri disinyalir berkecimpung politik namun belum mengganti status di KTP. 

Jika status di KTP belum diganti, sudah barang tentu para Purnawirawan itu belum bisa maju jadi peserta Pemilu 2024. 

Zudan menyebut pendataan Anggota TNI-Polri, khususnya bagi purnawirawan tak berbeda dengan warga sipil pada umumnya. 

"Langsung ganti KTP saja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," papar Zudan kepada Media Indonesia, Kamis (21/7). 

Zudan menegaskan tak ada mekanisme khusus untuk pensiunan polisi atau TNI mengganti KTP. 

"Nggak ada mekanisme khusus," singkatnya. 

Namun, Zudan menjelaskan pihaknya tidak berwenamg memberi sanksi jika ada purnawirawan yang bandel dengan tetap tak mengganti status KTP tetapi mengikuti pemilu. 

"Dari Dukcapil tidak berwenang beri sanksi dalam wilayah politik," paparnya. 

Sementara itu, Zudan mengemukakan batas kewenangan antara Dukcapil dengan KPU terkait data kependudukan dalam Pemilu. 

Kewenangan Dukcapil, kata Zudan, dibatasi pada data kependudukan. 

Sementara kewenangan KPU mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jadi siapa masuk DPS, siapa masuk DPT itu KPU, kami memberikan DP4 berdasarkan kependudukan yang ada per 30 Juni dan 30 Desember nanti diupdate terus,” tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya