Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan tak ada mekanisme khusus untuk anggota TNI-Polri dalam mengganti status Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (21/7).
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Calon Tersangka Korupsi Haornas Ternate
Diketahui, adanya dugaan anggota TNI-Polri disinyalir berkecimpung politik namun belum mengganti status di KTP.
Jika status di KTP belum diganti, sudah barang tentu para Purnawirawan itu belum bisa maju jadi peserta Pemilu 2024.
Zudan menyebut pendataan Anggota TNI-Polri, khususnya bagi purnawirawan tak berbeda dengan warga sipil pada umumnya.
"Langsung ganti KTP saja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," papar Zudan kepada Media Indonesia, Kamis (21/7).
Zudan menegaskan tak ada mekanisme khusus untuk pensiunan polisi atau TNI mengganti KTP.
"Nggak ada mekanisme khusus," singkatnya.
Namun, Zudan menjelaskan pihaknya tidak berwenamg memberi sanksi jika ada purnawirawan yang bandel dengan tetap tak mengganti status KTP tetapi mengikuti pemilu.
"Dari Dukcapil tidak berwenang beri sanksi dalam wilayah politik," paparnya.
Sementara itu, Zudan mengemukakan batas kewenangan antara Dukcapil dengan KPU terkait data kependudukan dalam Pemilu.
Kewenangan Dukcapil, kata Zudan, dibatasi pada data kependudukan.
Sementara kewenangan KPU mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi siapa masuk DPS, siapa masuk DPT itu KPU, kami memberikan DP4 berdasarkan kependudukan yang ada per 30 Juni dan 30 Desember nanti diupdate terus,” tandasnya. (OL-6)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutandi Gedung KPU Pusat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved