Kejagung Periksa Eks Kepala BPN Riau terkait Korupsi Lahan Sawit

Tri Subarkah
20/7/2022 19:15
Kejagung Periksa Eks Kepala BPN Riau terkait Korupsi Lahan Sawit
Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(Dok MI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau berinisial HN sebagai saksi. 

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan kelapa sawit seluas 37.095 hektare.

"Yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalaui keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Inisial HN merujuk nama Helfi Noezir. Ia mengepalai BPN Riau pada 2003 silam. Selain Helfi, Ketut menerangkan bahwa penyidik jug memeriksa dua saksi lain. Mereka adalah Hardison selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu 2000 dan Purwadi selaku Kepala Dinas Kehutanan 2012-2016.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Ketut.

Sejak dinaikan ke penyidikan, Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap, penguasaan lahan kelapa sawit oleh Duta Palma Group dilakukan sejak 2014.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap grup perusahaan tersebut telah melawan hukum dengan membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu.

Dalam satu bulan, Burhanuddin menyebut Duta Palma Group memperoleh pendapatan Rp600 miliar. "Yang mengakibatkan kerugian perkonomian negara," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya