Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Yan Permanes Mandenas membantah pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyebutkan telah memberikan sejumlah uang kepada dirinya dan anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun untuk mengubah pasal dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua sehingga bisa terwujud Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
"Apa yang dikatakan Bupati Merauke itu sama sekali tidak benar, karena tidak pernah kami menerima apapun dari beliau. Kami ini berjuang untuk kepentingan Papua bukan kepentingan Pribadi, kelompok atau golongan tertentu," kata Yan Mandenas di Jakarta, Kamis.
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Menurut dia, Bupati Merauke Romanus Mbaraka memberikan penjelasannya kepada publik terhadap pernyataan dalam videonya yang beredar di media sosial.
"Karena apa yang sudah kami lakukan telah maksimal sebagai wujud pertangung jawaban terhadap rakyat Papua melalui revisi UU Otsus PAPUA dan RUU Pembentukan DOB Menjadi undang-undang," ujarnya.
Mandenas mengaku selama menjadi Wakil Ketua Tim Pansus RUU Otsus Papua sama sekali tidak menerima atau meminta biaya kepada siapapun.
Menurut dia, Pansus RUU Otsus Papua bekerja profesional sebagai wakil rakyat dengan menampung aspirasi masyarakat demi merevisi RUU Otsus Papua termasuk pembentukan DOB Provinsi di PAPUA agar lebih baik kedepannya dan mampu menyejahterakan masyarakat Papua.
Baca juga : Begini Respon Demokrat Soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kadernya
“Apa yang kami lakukan di DPR Semua jelas terlihat. Kami siang malam membahas revisi Otsus dan DOB Provinsi di Papua untuk kepentingan rakyat. Apa yang disampaikan Bupati Merauke itu tidak benar," katanya.
Yan Mandenas mengaku sudah melaporkan kepada Pimpinan Partai Gerindra terkait video viral yang memuat pernyataan Bupati Merauke tersebut. Pimpinan Partai Gerindra sudah memerintahkannya untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut.
"Saya langsung laporkan ke pimpinan partai dan sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi pernyataan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial menyebutkan pernyataan Bupati Merauke Romanus memberikan sejumlah uang kepada Yan Mandenas dan Komarudin Watubun agar terwujudnya Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Bupati Romanus mengaku tidak mudah untuk mewujudkan Provinsi baru di Papua karena harus mengubah pasal dalam UU Otsus salah satunya mengubah kewenangan pemekaran tidak hanya jadi kewenangan DPRP, MRP, dan kepala daerah namun pemerintah pusat bisa mengajukan usulan pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Akhirnya pasal diubah, usulan pembentukan provinsi baru bisa dilakukan pemerintah pusat, tidak tergantung DPRP, MRP, dan gubernur namun bisa ditarik jadi usulan pemerintah pusat. Kita berjuang setengah mati, semua itu pakai biaya dan ongkos," katanya. (RO/OL-7)
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Dari ketujuh nama tersebut, banyak pihak menilai Anthonius Ayorbaba paling layak menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved