Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga Menteri Perdagangan (Mendag). Zulhas membagi-bagikan minyak goreng kepada warga Telukbetung Timur, Lampung, sembari mengajak penerima bantuan memilih putrinya, Futri Zulya Savitri, calon anggota DPR RI asal daerah pemilihan Lampung I.
"Sedang kami kaji," ujar Bagja, Kamis (14/7).
Yang pasti, lanjut dia, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Meskipun, belum memasuki masa kampanye ataupun penetapan daftar calon anggota legislatif (caleg).
Sehingga, tambah dia, Bawaslu akan mengingatkan seluruh pihak terkait untuk berhati-hati dalam bertindak. “Kami akan mengeluarkan imbauan yang berlaku umum mengingatkan ke seluruh pihak untuk lebih bijaksana,” ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan awal Pemilu 2024 Selasa (14/6). Untuk pencalonan akan berlangsung sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 untuk anggota DPD, 24 April 2023-25 November 2023 untuk anggota DPR dan DPRD, serta 19 Oktober 2023-25 November 2023 untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketika ditanya, apakah aksi Zulhas tersebut termasuk curi start kampanye, Bagja kembali hanya mengatakan, “Kalau itu, kami masih mengkaji.”
Bagja menambahkan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan ketika sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu. "Bawaslu ketika memasuki tahapan penyelenggaraan, tugasnya mengawasi seluruh tahapan," kata Bagja.
Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng dengan merek besutan Kemendag, MinyaKita, untuk masyarakat di pasar murah yang diselenggarakan PAN di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung pada Sabtu (9/7/2022). Minyak goreng kemasan satu liter tersebut dapat dibeli oleh warga dengan harga Rp 10 ribu.
Namun, Zulkifli menggratiskan minyak goreng tersebut dan berpesan kepada masyarakat agar memilih anaknya yang merupakan calon legislatif PAN Dapil Lampung 1, Futri Zulya Savitri.
“Uangnya enggak usah, dikantongin ajah. Rp 10 ribu yang nanggung Futri. Kasih uangnya. Nanti pilih Futri, ada deh ginian dua bulan sekali,” kata Zulkifli. (X-15)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyiapkan 4.000 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved