Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Imbau Mardani Maming Kooperatif Hadiri Pemeriksaan

Fachri Audhia Hafiez
14/7/2022 12:33
KPK Imbau Mardani Maming Kooperatif Hadiri Pemeriksaan
Mardani H Maming (tengah)(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (14/7). Ini merupakan pemanggilan perdana usai ia ditetapkan tersangka.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ketua Umum Hipmi itu belum mengonfirmasi kehadiran.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, Mardani menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi seusai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Mardani terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani dan adiknya, Rois Sunandar.

Ia dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis (9/6) saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni. Ia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap Bendahara Umum PBNU itu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya