Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Usut Kasus Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirut Musim Mas

Tri Subarkah
05/7/2022 21:20
Usut Kasus Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirut Musim Mas
Petani mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen di area perkebunan.(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Musim Mas berinisial E sebagai saksi. 

Adapun pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap E untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. 

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi dari Kemendag Terkait Kasus CPO

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/7).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang petinggi Musim Mas sebagai tersangka. Petinggi itu bernama Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair.

Diketahui, Picare ditersangkakan bersama dua pengurus perusahaan eksportir CPO lainnya. Mereka ialah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca juga: Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Curah Sudah Rp14 Ribu per Liter

Selain Direktur Utama Musim Mas, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa Direktur Utama PT Wira Inno Mas berinisial AH dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan berinisial K sebagai saksi.

Diketahui, persetujuan ekspor dikeluarkan oleh Kemendag. Dalam perkara ini, Kejagung turut menersangkakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Belakangan, Kejagung juga menetapkan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka. Kemendag menggunakan jasa Lin dalam kebijakan terkait ekportasi CPO.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya