Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KSP Apresiasi DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua

Andhika Prasetyo
30/6/2022 20:24
KSP Apresiasi DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani(MI/Rommy Pujianto)

KANTOR Staf Presiden menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPR RI yang telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terwujudnya UU DOB Papua merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Menurutnya, disahkannya tiga RUU DOB Papua akan semakim memperkokoh fondasi pembangunan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cendrawasih dengan doktrin Indonesia-Sentris. Implementasi doktrin tersebut, ujar dia, yakni membangun daerah-daerah pinggiran yang kondisinya sangat tertinggal dan jauh dari pembangunan.

“Presiden betul-betul memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah pinggiran di Papua. Bahkan, tidak kurang dari 15 kali, Presiden datang ke Papua untuk mengawasi pembangunan secara langsung,” ujar Jaleswari melalui keterangan resmi, Kamis (30/6).

Peneliti Senior LIPI itu menekankan pentingnya pemekaran DOB Provinsi Papua untuk melakukan lompatan besar demi mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua secara merata. 

Baca juga : Pemuda Katolik Apresiasi Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia

DOB Papua, jelas dia, akan menjawab persoalan kemiskinan, percepatan pembangunan kesehatan dan pendidikan, serta menyelesaikan kesulitas akses pelayanan publik baik internal maupun eksternal.

Jaleswari juga memastikan, Presiden Jokowi bersama seluruh jajaran dan cabang pemerintah tidak pernah lelah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua. Ini dibuktikan dengan keluarnya kebijakan terkait percepatan pembangunan di Papua seperti Inpres No 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Dan hari ini ada UU pembentukan DOB Papua yang baru disahkan oleh DPR,” ucapnya.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/6).

Ketiga RUU tersebut, RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya