Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penerima Dana Kasus Suap Izin Tambang Bisa Dijerat TPPU

Mediaindonesia.com
30/6/2022 07:25
Penerima Dana Kasus Suap Izin Tambang Bisa Dijerat TPPU
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).(ANTARA)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penerima dana dari tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dapat terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Pasalnya, KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fickar Hadjar merespons langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada bendahara umumnya (Bendum) yakni Mardani H Maming. Dikhawatirkan ada aliran dana dari Ketua DPD PDIP Kalsel kepada PBNU pimpinan K.H. Yahya Cholil Staquf atau dikenal dengan sapaan Gus Yahya. 

Baca juga: Masa Demo di PPP, Minta Komnas HAM Usut Penyerangannya Aksi

“Ya, bisa dilibatkan (PBNU)  dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar, Kamis, (30/6).

Abdul Fickar Hadjar melanjutkan, pihak penerima uang atau dana dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.

“Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” papar Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, jika hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.

“Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan,” demikian Abdul Fickar Hadjar.

Sebelumnya, dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK bekerja cepat.  Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334 DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.
Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya