Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kabareskrim Instruksikan Pisahkan Laporan Polisi Kasus Indosurya

Siti Yona Hukmana
28/6/2022 23:28
Kabareskrim Instruksikan Pisahkan Laporan Polisi Kasus Indosurya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto(Antara)


KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memecah laporan polisi (lp) korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Hal itu dilakukan sebagai upaya menahan kembali dua tersangka, Henry Surya dan June Indria.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP-nya, karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri. Kemudian, polda polda juga kita tarik laporannya, ternyata ini tidak bisa menyelesaikan perkara itu," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6)

Ia menginstruksikan penyidik untuk mencari LP baru yang terkait dengan kedua tersangka. Agus menegaskan dalam kasus ini tidak ada asas ne bis in idem, sebab tempat dan waktunya berbeda-beda.

Agus mendorong masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk membuat laporan. Dia mengaku akan menyelidiki secara parsial. Artinya setiap LP akan ditangani secara terpisah.

"Kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ujar mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) itu.

Agus mengatakan hal itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus Indosurya. Dia mengaku telah mendengar keluh kesah korban. Maka itu, dia langsung ambil alih untuk memerintahkan jajaran memisahkan laporan polisi masing-masing korba.

"Jadi, saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor, mari melapor, dan kita akan tangani secara parsial. Sekali lagi kami tegaskan bahwa korban-korban investasi berkedok koperasi Indosurya ini locus dan tempusnya berbeda," ungkap Agus.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus Indosurya. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Henry dan June bebas dari tahanan karena sudah melewati batas waktu penahanan yakni 120 hari. Dia tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Meski begitu, polisi memastikan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkara bebas dari jeratan hukum. Melainkan, hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

"Namun, penanganan perkaranya masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya