Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Aksi itu untuk mendesak Lembaga Antikorupsi menuntaskan pencarian buronan Harun Masiku.
"Kami ingin menggambarkan bahwa sebenarnya Harun Masiku berkeliaran," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di lokasi, hari ini.
ICW meragukan upaya KPK untuk mencari buronan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu. Padahal, kasus tersebut dinilai menarik untuk ditelisik lebih lanjut.
"Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan," ujar Kurnia.
Kurnia membandingkan upaya KPK dalam menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kala itu, KPK tak membutuhkan lama untuk meringkus buronan tersebut.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dianggap Bentuk Antikritik, Wamenkumham: Sesat Pikir
"Sejumlah buronan KPK sebelumnya, yang bisa ditangkap oleh KPK salah satunya adalah mantan Bendum Demokrat M Nasaruddin kalau tidak salah dalam kurung waktu 77 hari, ini sudah 900 hari kenapa juga tidak bisa diringkus oleh KPK?," ucap Kurnia.
Harun Masiku terseret dalam tangkap tangan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari 2020. Dia diduga mengupayakan PAW caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Dapil Sumatra Selatan 1.
Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura disita KPK saat tangkap tangan. Sebelumnya, Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta.
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima menerima suap SG$57.350 atau setara Rp600 juta. (OL-4)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved