Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskrim: Perkara Tersangka Kasus Indosurya Tetap Lanjut

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/6/2022 06:46
Bareskrim: Perkara Tersangka Kasus Indosurya Tetap Lanjut
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub.(dok.Ant )

BARESKRIM Polri menyatakan bahwa perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap dilanjutkan.

Meskipun, dua tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka dibebaskan lantaran masa penahanannya telah berakhir. “Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum," ungkap Whisnu, Minggu (27/6).

"Tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” tambahnya.

Penyidik, kata Whisnu, punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam jangka waktu paling lama 120 hari.

Setelah masa tersebut berakhir, Whisnu mengatakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Maka penyidik harus mengeluarkan kedua tersangka yang ditahan.

Whisnu menegaskan bahwa penanganan perkaranya tetap masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Pasalnya, kata Whisnu, penyidik punya aturan terkait masa penahanan sesuai dengan KUHAP dan sejumlah aturan lain, yakni dalam Pasal 24 dan 29 KUHAP.

Disebutkan bahwa kewenangan penyidik Polri merujuk Pembebasan Tahanan Menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman No. 04/1983).

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Meski dibebaskan, kedua tersangka wajib lapor dua kali sepekan ke penyidik.

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," tegas Whisnu, Sabtu (25/6). (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya