Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyatakan bahwa perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap dilanjutkan.
Meskipun, dua tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka dibebaskan lantaran masa penahanannya telah berakhir. “Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum," ungkap Whisnu, Minggu (27/6).
"Tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” tambahnya.
Penyidik, kata Whisnu, punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam jangka waktu paling lama 120 hari.
Setelah masa tersebut berakhir, Whisnu mengatakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Maka penyidik harus mengeluarkan kedua tersangka yang ditahan.
Whisnu menegaskan bahwa penanganan perkaranya tetap masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Pasalnya, kata Whisnu, penyidik punya aturan terkait masa penahanan sesuai dengan KUHAP dan sejumlah aturan lain, yakni dalam Pasal 24 dan 29 KUHAP.
Disebutkan bahwa kewenangan penyidik Polri merujuk Pembebasan Tahanan Menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman No. 04/1983).
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Meski dibebaskan, kedua tersangka wajib lapor dua kali sepekan ke penyidik.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," tegas Whisnu, Sabtu (25/6). (OL-12)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved