Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PAKAR hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Supardji Ahmad menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu, Nomor 296 Tahun 2011 yang diteken Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming sah secara secara hukum.
Diketahui, SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Menurut Supardji, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum teknis administrasi. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui. Saat itu, Mardani tengah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Dalam kasus cacat prosedur merupakan ranah hukum administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)," jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu, Kamis (23/6).
Ia menyatakan, cacat administrasi dalam penerbitan SK itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkannya, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apalagi menurut Supardji, Bendahara Umum PBNU itu disebut tidak menerima gratifikasi sesuai pengakuan terdakwa di persidangan.
"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.
Sebelumnya mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, memastikan Mardani tidak menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.
Hal ini terungkap manakala Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani Maming turut menikmati aliran dana, pada pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5). (Ant/OL-8)
PBNU menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas undangan terhadap akademisi asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz, yang memiliki latar belakang zionis.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyambut baik wacana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk diubah menjadi kementerian revisi UU Haji yang tengah dibahas di DPR.
Nahdlatul Ulama dan Australia memiliki kemitraan jangka panjang dan sejarah kerja sama untuk mendukung pembangunan Indonesia di tingkat komunitas.
LANGKAH sejumlah negara seperti Prancis dan Inggris yang mulai menunjukkan keseriusan untuk mengakui Palestina dinilai sebagai perkembangan penting.
PBNU kenang Suryadharma Ali sebagai tokoh yang berperan dalam kemajuan pesantren.
PBNU berkomitmen membantu menyediakan dan mengelola dapur umum demi kelancaran program MBG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved