Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Supardji Ahmad menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu, Nomor 296 Tahun 2011 yang diteken Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming sah secara secara hukum.
Diketahui, SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Menurut Supardji, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum teknis administrasi. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui. Saat itu, Mardani tengah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Dalam kasus cacat prosedur merupakan ranah hukum administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)," jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu, Kamis (23/6).
Ia menyatakan, cacat administrasi dalam penerbitan SK itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkannya, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apalagi menurut Supardji, Bendahara Umum PBNU itu disebut tidak menerima gratifikasi sesuai pengakuan terdakwa di persidangan.
"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.
Sebelumnya mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, memastikan Mardani tidak menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.
Hal ini terungkap manakala Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani Maming turut menikmati aliran dana, pada pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5). (Ant/OL-8)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menghadiri puncak peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Malang
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membeberkan alasan fundamental di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto melibatkan Indonesia dalam Board of Peace.
KETUA Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan pesan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan sejumlah organisasi masyarakat Islam, termasuk PBNU, Muhammadiyah, dan MUI, ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Ketidakhadiran sejumlah tokoh penting dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) 100 Tahun Masehi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Istora Senayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved