Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PAKAR hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Supardji Ahmad menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu, Nomor 296 Tahun 2011 yang diteken Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming sah secara secara hukum.
Diketahui, SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Menurut Supardji, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum teknis administrasi. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui. Saat itu, Mardani tengah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Dalam kasus cacat prosedur merupakan ranah hukum administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)," jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu, Kamis (23/6).
Ia menyatakan, cacat administrasi dalam penerbitan SK itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkannya, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apalagi menurut Supardji, Bendahara Umum PBNU itu disebut tidak menerima gratifikasi sesuai pengakuan terdakwa di persidangan.
"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.
Sebelumnya mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, memastikan Mardani tidak menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.
Hal ini terungkap manakala Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani Maming turut menikmati aliran dana, pada pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5). (Ant/OL-8)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. PBNU mendapat target dari BGN, mengelola 1.000 titik MBG
Ephorus HKBP menilai PT TPL lebih anyak mudarat ketimbang manfaat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menguatkan kolaborasi dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk bersama-sama mengatasi masalah bangsa yang terjadi.
KETUA Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menjelaskan soal sikap NU terhadap segala bentuk aksi yang menimbulkan kerusakan alam.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Sheikh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa mengungkapkan pujiannya kepada Nahdlatul Ulama (NU), atas peran dan kiprahnya di bidang kemanusiaan dan dunia internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved