Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PAN diberi waktu 30 hari mencari pengganti Zulkifli Hasan

Sri Utami
21/6/2022 16:04
PAN diberi waktu 30 hari mencari pengganti Zulkifli Hasan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) berbincang dengan Mantan Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KETUA MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan melalui surat Nomor 06/SPK/F-PAN/DPR-RI/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, Zulkifli Hasan telah mengundurkan diri sebagai anggota MPR dan anggota DPR. Hal ini terkait dengan penunjukan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan RI oleh Presiden Joko Widodo.

"Dengan demikian Zulkifli Hasan dengan sendirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, MPR RI mengacu kepada ketentuan Pasal 33 Ayat 1-5 Peraturan MPR RI Nomor 1/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/2020 tentang Tata Tertib MPR RI," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR di Jakarta, Selasa (21/6)

Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 Tata Tertib MPR RI menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR, maka pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Fraksi asal Wakil Ketua MPR jika Wakil Ketua MPR berasal dari salah satu fraksi, atau kepada kelompok DPD jika Wakil Ketua MPR berasal dari Kelompok DPD.

Hal ini sudah dilakukan oleh Pimpinan MPR RI, yang per tanggal 20 Juni 2022 telah mengirimkan surat kepada Ketua Fraksi PAN MPR RI terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN.

Baca juga: PDIP Dicap Partai Sombong, Ini Respons Megawati

"Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa fraksi atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Wakil Ketua MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pimpinan MPR diterima pimpinan fraksi atau kelompok DPD. Karena itu, saat ini MPR RI memberikan waktu (30 hari) dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR RI untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR RI," jelasnya.

Setelah proses di internal selesai, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3, Fraksi PAN menyampaikan nama calon Wakil Ketua MPR RI pengganti Zulkifli Hasan kepada pimpinan MPR RI.

Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 4, Calon Wakil Ketua MPR yang diusulkan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR dengan surat keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya. Atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota MPR, paling lambat tujuh hari setelah pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.

"Pasal 33 ayat 5 mengatur bahwa Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 di hadapan pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan kelompok DPD. Insyaallah sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022, pengganti Pak Zulkifli Hasan sudah ditetapkan, sehingga bisa ikut dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya