Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar Hukum: Perusahaan Pengambil Air Tanpa Izin Harus Diaudit

Mediaindonesia.com
13/6/2022 13:59
Pakar Hukum: Perusahaan Pengambil Air Tanpa Izin Harus Diaudit
Pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih,(MI/ BARY FATHAHILAH)

PAKAR hukum Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih, mendesak, agar dilakukan audit terhadap PT DFT yang diduga mengambil air tanpa izin di dua lokasi.

Kedua lokasi tersebut adalah Blok Lebak Lewang di Desa Sindanggalih dan Desa Pasir Nanjung. Keduanya terletak di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.  

“Ya pasti (harus diaudit). Kan (praktik) itu diduga melawan hukum. Harus dicari tahu modusnya, kok bisa terjadi dan sebagainya. Jadi memang harus diaudit,” ujar Yenti kepada media Senin (13/6). 

Yenti menambahkan, audit tersebut sangat penting, untuk melihat apakah kasus ini sekadar pelanggaran perizinan atau sampai ada unsur perdata atau pidana. Termasuk tentu saja, apakah terdapat potensi kerugian negara.
 
Kelengkapan data dan informasi tersebut, menurut Yenti, hanya bisa didapat dari proses audit lengkap yang dilakukan secara detail dan komprehensif.

“Makanya harus diusut lebih lanjut. Namun yang pasti ada dugaan pelanggaran, minimal soal perizinan. Dan audit harus dilakukan, juga karena berkaitan dengan hak masyarakat yang dilanggar untuk kepentingan komersial yang menguntungkan salah satu pihak," tegas Yenti.

Baca juga: Anggota DPR Minta Agar Pengambil Air Tanpa Izin Diproses Hukum

Menurut Yenti, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas terkait dilanggarnya hak masyarakat sebagai pemilik sah dari sumber mata air tersebut.  

“Kenapa perusahaan ini (PT DFT) bisa menjual air tersebut ke perusahaan-perusahaan? Dijual dengan harga berapa? Ini semua harus diaudit dan diusut tuntas,” tutur Yenti.

Di sisi lain, Yenti Garnasih mengaku tak habir pikir, mengapa dugaan praktik melawan hukum tersebut itu bisa langgeng hingga delapan tahun.

Karena itulah, Yenti mendukung adanya proses audit lengkap dan terperinci.

Terkait dugaan pengambilan air tanpa izin oleh PT DFT, sebelumnya pakar kebijakan publik Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, bahwa kasus tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara. 

Menurut Trubus, potensi kerugian negara terjadi, karena seharusnya hanya BUMN/BUMD seperti PDAM yang bisa menjual air kepada industri.

Tetapi, lanjutnya, karena penjualan diduga dilakukan PT DFT yang merupakan perusahaan swasta, maka perusahaan tersebut ‘mengambil alih’ keuntungan BUMN/BUMD.

“Jadi, di sinilah potensi kerugian negara terjadi, yaitu dari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima BUMN/BUMD,” kata Trubus sebelumnya. 

Untuk itulah, kalau pun memang harus diaudit, maka lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena merujuk Pasal 2 UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

UU tersebut menyatakan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya