Polisi Sebut Anggota Khilafatul Muslimin Capai Puluhan Ribu

Rahmatul Fajri
12/6/2022 23:20
Polisi Sebut Anggota Khilafatul Muslimin Capai Puluhan Ribu
Pengurus Khilafatul Muslimin saat akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.(Medcom/ Amal)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut jumlah anggota organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mencapai puluhan ribu orang. Hal tersebut diketahui setelah penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.

Zulpan mengatakan berdasarkan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa data induk warga Khilafatul Muslimin yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ditemukan di situ data induk warga khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (12/6).

Zulpan mengatakan nomor induk warga tersebut digunakan oleh Khilafatul Muslimin sebagai tanda pengenal atau kartu identitas.

"Mereka kuga sudah nembuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Ia mengatakan dalam hal ini kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.

Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah. Hal tersebut, kata Zulpan, telah melanggar hukum.

"Khilafatul Muslimin memiliki sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian dan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, yang saat ini berada di negara kita. Kelompok ini menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara demi kemakmuran umat," kata Zulpan.

Selain Abdul Qadir, polisi juga menangkap empat orang lainnya berinisial AA, IN, FA dan SW di tiga lokasi berbeda, yakni Bandar Lampung, Bekasi, dan Medan.

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya