Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jokowi Perpanjang Masa Tugas Anggota DKPP Tiga Bulan

Indriyani Astuti
10/6/2022 13:50
Jokowi Perpanjang Masa Tugas Anggota DKPP Tiga Bulan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 yang berasal dari unsur masyarakat yang berjumlah lima orang.

Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P 2022 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat, yang ditetapkan pada Rabu (8/6).

Dilansir dari Keppres Nomor 63/P 2022 itu, disebutkan perpanjangan masa jabatan berlaku selama tiga bulan mulai 12 Juni 2022 hingga anggota DKPP periode 2022-2027 diangkat. Masa jabatan anggota DKPP berakhir pada 12 Juni 2022.

Dalam Keppres juga disebutkan, perpanjangan dilakukan karena proses pengusulan anggota DKPP tokoh masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum selesai.

Sehingga untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP perlu adanya perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat. Adapun lima orang anggota DKPP yang masa jabatannya diperpanjang yakni Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Prof. Muhammad, Alfitra Salam, dan Prof. Teguh Prasetyo.

Mengacu pada Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP diisi oleh 7 (tujuh) unsur anggota, diantaranya 1 satu orang dari unsur KPU, 1 orang dari unsur Bawaslu dan 5 (lima) orang tokoh masyarakat. Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang.

Baca juga: Bawaslu Dorong Pelanggaran Administratif Tidak Perlu Ditangani Pidana

Organisasi Masyarakat Sipil pengiat pemilu yang terdiri dari Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia mendorong agar pengusulan anggota DKPP dari tokoh masyarakat oleh Presiden dan DPR dilakukan secara transparan, akuntabel dan berkepastian hukum.

Aji Pangestu dari JPPR, mengatakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diusulkan menjadi anggota DKPP dari unsur masyarakat antara lain calon tidak terlibat dalam kegiatan partai politik selama 5 tahun ke belakang, mengundurkan diri dari jabatan politik dan syarat lainnya.

"Mekanisme pengusulan calon anggota DKPP harus dilakukan demokratis dan memberikan ruang bagi masyarakat memberi masukan terhadap calon anggota DKPP yang akan dipilih," ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (9/6).

Masyarakat sipil juga mendorong adanya keterwakilan perempuan dalam anggota DKPP. Seperti di KPU dan Bawaslu, Peneliti Puskapol UI Delia Wildianti meminta agar keterwakilan prempuan minimal 30% dari komposisi keanggotaan DKPP diperhatikan.

Selain itu, Peneliti dari Kode Inisiatif Ihsan Maulana menambahkan perlunya keragaman latar belakang serta pemahaman kompleksitas kepemiluan dalam pembentukan anggota DKPP.

"Dapat mempertimbangkan komposisi anggota yang merupakan akademisi, profesional, masyarakat sipil, serta mantan penyelenggara pemilu yang pernah duduk di tingkat pusat," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menekankan agar calon anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebaiknya mempunyai integritas baik, pengalaman di dunia kepemiluan, dan memiliki pengetahuan tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pemilihan anggota DKPP, imbuhnya, dilakukan dengan prinsip independensi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya