Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mempertimbangan mengubah Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, ada dua hal yang ditekankan dalam aturan itu yakni kemandirian Bawaslu dan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran pemilu.
" Agar Bawaslu tidak ada dalam pengaruh dengan pihak yang ingin mengintervensi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Puadi, dikutip dari siaran resmi Bawaslu RI, Jumat (10/6).
Puadi mengungkapkan, pada penanganan pidana pemilu, kerap kali Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berbeda pendapat. Sehingga, laporan dugaan tindak pidana pemilu tidak diteruskan hingga ke tingkat penyidikan.
Menurut Puadi, hal tersebut berpotensi menganggu kemandirian Bawaslu sebab diteruskan atau tidaknya sebuah laporan / dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan, diputuskan bersama-sama. Puadi berpendapat, sebaiknya keputusan itu menjadi kewenangan Bawaslu. Sehingga ia mendorong agar Perbawaslu No.13/2018 direvisi.
Baca juga: Tantangan Pemilu 2024, Manajemen Logistik dan Sengketa Kasus
"Apakah peran polisi dan jaksa semestinya hanya bersifat koordinatif. Memberikan saran masukan, lalu Bawaslu akan memproses kajian. Ini yang harus dipertajam. Agar jelas, mana yang jadi wilayah-wilayah Bawaslu, mana wilayah polisi mana wilayah jaksa snediri," urai mantan Anggota Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.
Mengenai keadilan restoratif, Puadi mengusulkan agar pemberian sanksi pidana dalam penanganan pelanggaraan pemilu, menjadi upaya terakhir. A
lih-alih menetapkan sanksi pidana, dia lebih setuju untuk memprioritaskan pemulihan. Pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang atau manipulasi suara, menurutnya masuk dalam sanksi pidana. Namun, jenis pelanggaran lain seperti administrasi dan etika, ujar dia, tidak perlu diterapkan sanksi pidana.
"Apa iya kemudian seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) kemudian kita harus pidanakan? Sepanjang itu bisa digiring ke administrasi atau etik kenapa tidak," pungkas Puadi. (Ind/OL-09)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
BAWASLU diminta untuk menuntaskan laporan masyarakat maupun temuan jajaran pengawas terkait politik uang yang terjadi selama masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved