Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mempertimbangan mengubah Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, ada dua hal yang ditekankan dalam aturan itu yakni kemandirian Bawaslu dan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran pemilu.
" Agar Bawaslu tidak ada dalam pengaruh dengan pihak yang ingin mengintervensi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Puadi, dikutip dari siaran resmi Bawaslu RI, Jumat (10/6).
Puadi mengungkapkan, pada penanganan pidana pemilu, kerap kali Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berbeda pendapat. Sehingga, laporan dugaan tindak pidana pemilu tidak diteruskan hingga ke tingkat penyidikan.
Menurut Puadi, hal tersebut berpotensi menganggu kemandirian Bawaslu sebab diteruskan atau tidaknya sebuah laporan / dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan, diputuskan bersama-sama. Puadi berpendapat, sebaiknya keputusan itu menjadi kewenangan Bawaslu. Sehingga ia mendorong agar Perbawaslu No.13/2018 direvisi.
Baca juga: Tantangan Pemilu 2024, Manajemen Logistik dan Sengketa Kasus
"Apakah peran polisi dan jaksa semestinya hanya bersifat koordinatif. Memberikan saran masukan, lalu Bawaslu akan memproses kajian. Ini yang harus dipertajam. Agar jelas, mana yang jadi wilayah-wilayah Bawaslu, mana wilayah polisi mana wilayah jaksa snediri," urai mantan Anggota Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.
Mengenai keadilan restoratif, Puadi mengusulkan agar pemberian sanksi pidana dalam penanganan pelanggaraan pemilu, menjadi upaya terakhir. A
lih-alih menetapkan sanksi pidana, dia lebih setuju untuk memprioritaskan pemulihan. Pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang atau manipulasi suara, menurutnya masuk dalam sanksi pidana. Namun, jenis pelanggaran lain seperti administrasi dan etika, ujar dia, tidak perlu diterapkan sanksi pidana.
"Apa iya kemudian seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) kemudian kita harus pidanakan? Sepanjang itu bisa digiring ke administrasi atau etik kenapa tidak," pungkas Puadi. (Ind/OL-09)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved