Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mempertimbangan mengubah Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, ada dua hal yang ditekankan dalam aturan itu yakni kemandirian Bawaslu dan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran pemilu.
" Agar Bawaslu tidak ada dalam pengaruh dengan pihak yang ingin mengintervensi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Puadi, dikutip dari siaran resmi Bawaslu RI, Jumat (10/6).
Puadi mengungkapkan, pada penanganan pidana pemilu, kerap kali Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berbeda pendapat. Sehingga, laporan dugaan tindak pidana pemilu tidak diteruskan hingga ke tingkat penyidikan.
Menurut Puadi, hal tersebut berpotensi menganggu kemandirian Bawaslu sebab diteruskan atau tidaknya sebuah laporan / dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan, diputuskan bersama-sama. Puadi berpendapat, sebaiknya keputusan itu menjadi kewenangan Bawaslu. Sehingga ia mendorong agar Perbawaslu No.13/2018 direvisi.
Baca juga: Tantangan Pemilu 2024, Manajemen Logistik dan Sengketa Kasus
"Apakah peran polisi dan jaksa semestinya hanya bersifat koordinatif. Memberikan saran masukan, lalu Bawaslu akan memproses kajian. Ini yang harus dipertajam. Agar jelas, mana yang jadi wilayah-wilayah Bawaslu, mana wilayah polisi mana wilayah jaksa snediri," urai mantan Anggota Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.
Mengenai keadilan restoratif, Puadi mengusulkan agar pemberian sanksi pidana dalam penanganan pelanggaraan pemilu, menjadi upaya terakhir. A
lih-alih menetapkan sanksi pidana, dia lebih setuju untuk memprioritaskan pemulihan. Pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang atau manipulasi suara, menurutnya masuk dalam sanksi pidana. Namun, jenis pelanggaran lain seperti administrasi dan etika, ujar dia, tidak perlu diterapkan sanksi pidana.
"Apa iya kemudian seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) kemudian kita harus pidanakan? Sepanjang itu bisa digiring ke administrasi atau etik kenapa tidak," pungkas Puadi. (Ind/OL-09)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan dua pihak karena diduga melakukan politik uang di Tasikmalaya.
Pemain berusia 18 tahun itu terlihat mengisi balon dengan dinitrogen oksida (nitrous oxide) dari sebuah tabung sebelum menghirupnya.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
Liga Primer Inggris mengusut dugaan lebih dari 100 pelanggaran finansial dengan potensi hukuman pengurangan poin atau bahkan yang paling berat dikeluarkan dari liga alias degradasi.
Setelah pengurangan tersebut, Everton kini mengoleksi 27 poin dan hanya berjarak dua poin dari Luton Town yang berada di peringkat teratas zona degradasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved