Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu Dorong Pelanggaran Administratif Tidak Perlu Ditangani Pidana

Indriyani Astuti
10/6/2022 11:25
Bawaslu Dorong Pelanggaran Administratif Tidak Perlu Ditangani Pidana
Anggota Bawaslu RI Puadi.(MI/ Moh Irfan)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mempertimbangan mengubah Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, ada dua hal yang ditekankan dalam aturan itu yakni kemandirian Bawaslu dan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran pemilu.

" Agar Bawaslu tidak ada dalam pengaruh dengan pihak yang ingin mengintervensi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Puadi, dikutip dari siaran resmi Bawaslu RI, Jumat (10/6).

Puadi mengungkapkan, pada penanganan pidana pemilu, kerap kali Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berbeda pendapat. Sehingga, laporan dugaan tindak pidana pemilu tidak diteruskan hingga ke tingkat penyidikan.

Menurut Puadi, hal tersebut berpotensi menganggu kemandirian Bawaslu sebab diteruskan atau tidaknya sebuah laporan / dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan, diputuskan bersama-sama. Puadi berpendapat, sebaiknya keputusan itu menjadi kewenangan Bawaslu. Sehingga ia mendorong agar Perbawaslu No.13/2018 direvisi.

Baca jugaTantangan Pemilu 2024, Manajemen Logistik dan Sengketa Kasus

"Apakah peran polisi dan jaksa semestinya hanya bersifat koordinatif. Memberikan saran masukan, lalu Bawaslu akan memproses kajian. Ini yang harus dipertajam. Agar jelas, mana yang jadi wilayah-wilayah Bawaslu, mana wilayah polisi mana wilayah jaksa snediri," urai mantan Anggota Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

Mengenai keadilan restoratif, Puadi mengusulkan agar pemberian sanksi pidana dalam penanganan pelanggaraan pemilu, menjadi upaya terakhir. A

lih-alih menetapkan sanksi pidana, dia lebih setuju untuk memprioritaskan pemulihan. Pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang atau manipulasi suara, menurutnya masuk dalam sanksi pidana. Namun, jenis pelanggaran lain seperti administrasi dan etika, ujar dia, tidak perlu diterapkan sanksi pidana.

"Apa iya kemudian seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) kemudian kita harus pidanakan? Sepanjang itu bisa digiring ke administrasi atau etik kenapa tidak," pungkas Puadi. (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya