Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT terorisme Zakki Mubarak membeberkan sepak terjang Abdul Qadir Hasan Baraja di Khilafatul Muslimin. Abdul Qadir disebut sosok jihadis yang sangat kukuh dengan ideologinya.
"Ia sejak dahulu mengimpikan berdirinya kekhilafahan Islam. Baginya, wajib bagi setiap muslim memperjuangkan kekhilafahan yang yang dipimpin oleh khalifah," kata Zakki, Rabu (8/6).
Sejak akhir 1970-an, Abdul Qadir menjadi bagian trio dalam gerakan jihad Negara Islam Indonesian (NII). Ketiga orang itu ialah Almarhum Abdullah Sungkar, Abu Bakar Ba'asyir, dan Abdul Qadir Baraja.
"Pada 1979, Abdul Qadir Baraja dihukum akibat terlibat dalam teror kelompok radikal Warman," ujar Zakki.
Baca juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Ormas tak Terdaftar
Selanjutnya, pada 1985, Abdul Qadir kembali dihukum dalam kasus Bom Borobudur yang juga melibatkan Hussein Al Habsy, tokoh Syiah.
Zakki, pada 1997, mengatakan, setelah bebas dari penjara akibat pengeboman Borobudur, ia langsung membentuk kekhilafahan Islam darurat.
"Dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai khalifah ya," ungkap Zakki.
Kemudian, setelah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) berdiri pada 2000 di Yogyakarta, Abdul Qadir bergabung dan aktif di majelis fatwa bersama Abu Bakar Baasyir.
Menurut Zakki, ideologi mereka sama yakni pemberlakukan syariat Islam dan pembentukan kekhilafahan Islam.
Pimpinan Khilafatul Muslimin itu langsung melanjutkan gerakan jihadnya dari bebas 1997 hingga sekarang.
"Jadi ia memang konsisten, tidak berubah, ideologi kekhilafahan Islamnya sudah mendarah daging. Meski dipenjara, tidak luntur," tutur Zakki.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga otak peristiwa itu.
Dia ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Abdul tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Abdul dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (OL-1)
Menurutnya, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 tak bisa diotak-atik
Keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar PN Brebes.
Begitu sudah tahap 2, berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi, kata polisi.
Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Bangunsirna sekaligus Ketua PCNU Kabupaten Ciamis, KH Arief Ismail Chowas menegaskan menolak penyebaran paham khilafah.
Ikrar setia itu dilakukan pada acara Silaturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia Khilafatul Muslimin Kepada NKRI
"Waktu itu kan belum ada program deradikalisasi dan lain sebagainya. Saat itu kan pendekatannya berbeda dengan sekarang."
"Mereka seperti multi-level marketing. Jadi misalnya minggu ini di rumahnya Si A, minggu depannya lagi di rumah Si B," jelas Ken
Menurut jubir Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono, pendiri pondok ada enam orang. Lima di antara mereka sudah meninggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved