Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perekrutan Anggota Khilafatul Muslimin seperti MLM    

Tri Subarkah
08/6/2022 23:36
Perekrutan Anggota Khilafatul Muslimin seperti MLM    
Petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro jaya(Antara/Aditya Pradana Putra)

PENDIRI NII Crisis Center Ken Setiawan menyebut pola rekrutmen anggota Khilfatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Baraja seperti

Pemasaran berjenjang (multi-level marketing/MLM). Ia menjelaskan, organisasi tersebut merekrut dari satu keluarga ke keluarga lainnya.

"Mereka seperti multi-level marketing. Jadi misalnya minggu ini di rumahnya Si A, minggu depannya lagi di rumah Si B," jelas Ken dalam acara Primetime News di Metro TV, Rabu (8/6).

Ken berpendapat, Khilafatul Muslimin sebenarnya merupakan neo NII atau NII gaya baru. Pihaknya tidak menyalahkan pemerintah maupun aparat jika baru mengetahui keberadaan organisasi tersebut saat ini. Ini disebabkan tiap anggota yang bergabung dengan Khilafatul Muslimin akan menjalani pembaiatan terlebih dahulu.

Baca juga : Ganjarist Sebut Langkah Kepolisian Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin Sudah Tepat

"Jangankan kepada keluarga, dengan suami saja, ketika seorang istri sudah dibaiat, dia akan lebih taat pada pimpinannya, pada Abdul Qodir Baraja," terangnya.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa Khilafatul Muslimin mulai mendekati anggota beberapa kelompok yang dinilai lebih frontal, salah satunya NII di Sumatera Barat. Adapun tujuan Khilafatul Muslimin saat ini disebut merekrut anggota sebanyak-banyaknya dengan tujuan menggulingkan negara.

Oleh karena itu, Ken menilai sudah ada delik makar atas apa yang dilakukan Abdul Qadir Baraja. Namun, ia mengatakan bahwa negara masih lemah dalam penetapan status Abdul Qadir Baraja.

Diketahui, pihak kepolisian menyangkakan Abdul Qadir Baraja dengan Pasal 59 Ayat (4) jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Oraganisasi Masyarakat (Ormas) serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 UU tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya