Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KHILAFATUL Muslimin disebut sebagai organisasi masyarakat yidak terdaftar. Hal itu dasar penindakan konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah pada Minggu (29/5)
"Belum/tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
BNPT belum mengetahui pasti alasan Khilafatul Muslimin belum mendaftarkan organisasinya. Namun, indikasinya sengaja tidak didaftarkan agar tak dibubarkan pemerintah.
"Seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI)," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Nurwakhid menyebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum bisa menindak konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah itu. Pasalnya, Indonesia belum memiliki regulasi terkait larangan penyebaran ideologi khilafah.
"Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri yakni TAP MPRS XV Tahun 1996 dan UU No 27 1999 tentang larangan propaganda ideologi komunisme, marksisme, dan leninisme," ucap Nurwakhid.
BNPT memandang perlunya perangkat regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila. Baik ekstrem kanan dan kiri serta ekstrem lainnya.
"Regulasi ini penting di samping sebagai landasan dalam melakukan penindakan terhadap individu dan kelompok yang melakukan penyebaran ideologi, juga menjadi sangat penting sebagai dimensi pencegahan terhadap ideologi yang bisa mendorong lahirnya aksi teror," tutur Nurwakhid.
Sebanyak empat orang ditangkap buntut konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah itu. Sebanyak tiga tersangka ditangkap Polda Jawa Tengah atas konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka itu bernama Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin. Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, seorang tersangka ditangkap akibat konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur. Dia adalah pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Abdul ditangkap di kawasan Lampung pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Dia telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Belum disebutkan pasti pasal yang dikenakan terhadap mantan narapidana terorisme itu. Namun, dia berpotensi dijerat terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan. (OL-8)
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved