Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahkamah Agung Siapkan Lima Hakim untuk Sidang HAM Berat Paniai

Tri Subarkah
07/6/2022 11:14
Mahkamah Agung Siapkan Lima Hakim untuk Sidang HAM Berat Paniai
Demonstrasi pelanggaran HAM di Paniai, Papua(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua, 2014. Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, persiapan itu termasuk menetukan lima hakim yang akan menyidangkan perkara itu.

"Sebagaimana diketahui, komposisi majelis hakim yang akan menangani sidang tersebut terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM)," kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (7/6).

Salah satu hal yang dilakukan MA, lanjut Andi, adalah mengecek para hakim yang pernah menyidangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat terdahulu seperti pada Peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok.

"Kalau tidak bisa lagi bersidang lantaran sudah beralih tugas, misalnya, tentu kami akan merekrut lagi. Ini akan memerlukan waktu," jelasnya.

Perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga:  Kejagung Siap Buktikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai

Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, maupun Irian Jaya atau Papua.

Andi memastikan Pengadilan Negeri Makassar sudah siap dan tidak menghadapi masalah dalam menghelat sidang pelanggaran HAM berat Paniai. Sebab, Pengadilan HAM telah melekat menjadi bagian dari peradilan umum.

"Jadi MA siap menyelenggarakan peradilan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat Paniai," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menersangkakan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai berinisial IS sebagai tersangka. Sampai sejauh ini, IS merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kemungkinan adanya tersangka lain masih bertambah. Oleh sebab itu, jaksa akan menunggu adanya fakta baru di persidangan.

"Sementara itu (IS) dulu (tersangkanya), sementara. Nanti perkembangannya kita lihat, Tiba-tiba di sidang ada hal-hal, fakta-fakta baru, kita enggak bisa menentukan. Kita nunggu perkembangannya," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejagung dalam penyidikan Peristiwa Paniai. Pihaknya berharap tim jaksa penuntut umum benar-benar menyiapkan bukti yang memadai saat persidangan dan menghadirkan keadilan bagi korban.

"Kami berharap yang diadili pun benar-benar orang yang paling bertanggungjawab, bukan orang yang mungkin sekadar formalitas, harus ada yang yang dipersalahkan, sehingga seolah-olah kasus ini diselesaikan oleh pemerintah," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya