Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua, 2014. Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, persiapan itu termasuk menetukan lima hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
"Sebagaimana diketahui, komposisi majelis hakim yang akan menangani sidang tersebut terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM)," kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (7/6).
Salah satu hal yang dilakukan MA, lanjut Andi, adalah mengecek para hakim yang pernah menyidangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat terdahulu seperti pada Peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok.
"Kalau tidak bisa lagi bersidang lantaran sudah beralih tugas, misalnya, tentu kami akan merekrut lagi. Ini akan memerlukan waktu," jelasnya.
Perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: Kejagung Siap Buktikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai
Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, maupun Irian Jaya atau Papua.
Andi memastikan Pengadilan Negeri Makassar sudah siap dan tidak menghadapi masalah dalam menghelat sidang pelanggaran HAM berat Paniai. Sebab, Pengadilan HAM telah melekat menjadi bagian dari peradilan umum.
"Jadi MA siap menyelenggarakan peradilan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat Paniai," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menersangkakan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai berinisial IS sebagai tersangka. Sampai sejauh ini, IS merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kemungkinan adanya tersangka lain masih bertambah. Oleh sebab itu, jaksa akan menunggu adanya fakta baru di persidangan.
"Sementara itu (IS) dulu (tersangkanya), sementara. Nanti perkembangannya kita lihat, Tiba-tiba di sidang ada hal-hal, fakta-fakta baru, kita enggak bisa menentukan. Kita nunggu perkembangannya," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejagung dalam penyidikan Peristiwa Paniai. Pihaknya berharap tim jaksa penuntut umum benar-benar menyiapkan bukti yang memadai saat persidangan dan menghadirkan keadilan bagi korban.
"Kami berharap yang diadili pun benar-benar orang yang paling bertanggungjawab, bukan orang yang mungkin sekadar formalitas, harus ada yang yang dipersalahkan, sehingga seolah-olah kasus ini diselesaikan oleh pemerintah," ungkapnya.(OL-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved