Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pakar HTN Yakin ada Wajah Baru Terseret Suap IUP Tanah Bumbu

Mediaindonesia.com
06/6/2022 19:35
Pakar HTN Yakin ada Wajah Baru Terseret Suap IUP Tanah Bumbu
Kepolisian Resort Tanah Bumbu, Kalsel menertibkan tambang ilegal yang melibatkan dua WNA Tiongkok, Senin malam (22/11).(MI/DENY S)

PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini bakal ada orang baru yang terseret kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang hanya menetapkan satu terdakwa, yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Sejak awal, termasuk saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Banjarmasin, saya bilang ini kasus aneh. Kok cuman satu orang? Pastilah ada lain yang lain, yang terlibat,” ujar Margarito Kamis, Senin (6/6).

Baca juga: Cegah Pelanggaran Terselubung, KY Gelar Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Margarito meyakini, Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perkara ini. Apalagi dalam persidangan sudah terang benderang, bagaimana fakta hukum disampaikan oleh sejumlah saksi.

Selanjutnya Margarito menilai wajar apabila pihak yang terlibat kasus ini merasa khawatir bakal terjerat hukum. Sejatinya, ia meyakini, tak ada kriminalisasi apalagi mafia hukum yang bermain dalam perkara dugaan suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

“Ah, itu semua enggak benarlah. Fakta hukum di persidangan sudah jelas kok. Tinggal bagaimana Kejagung atau KPK membongkar tuntas perkara ini. Dan saya yakin ada orang baru yang bakalan kena. Enggak ada ilmunya hanya satu orang yang kena,” tandasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin (6/6), eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa tunggal dalam perkara suap peralihan IUP Tanah Bumbu dituntut penjara lima tahun serta denda Rp1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata anggota JPU, Wendra Setiawan saat membacakan tuntutan.

Adapun sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5), adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). 

PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP. (RO/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya