Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini bakal ada orang baru yang terseret kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang hanya menetapkan satu terdakwa, yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Sejak awal, termasuk saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Banjarmasin, saya bilang ini kasus aneh. Kok cuman satu orang? Pastilah ada lain yang lain, yang terlibat,” ujar Margarito Kamis, Senin (6/6).
Baca juga: Cegah Pelanggaran Terselubung, KY Gelar Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Margarito meyakini, Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perkara ini. Apalagi dalam persidangan sudah terang benderang, bagaimana fakta hukum disampaikan oleh sejumlah saksi.
Selanjutnya Margarito menilai wajar apabila pihak yang terlibat kasus ini merasa khawatir bakal terjerat hukum. Sejatinya, ia meyakini, tak ada kriminalisasi apalagi mafia hukum yang bermain dalam perkara dugaan suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
“Ah, itu semua enggak benarlah. Fakta hukum di persidangan sudah jelas kok. Tinggal bagaimana Kejagung atau KPK membongkar tuntas perkara ini. Dan saya yakin ada orang baru yang bakalan kena. Enggak ada ilmunya hanya satu orang yang kena,” tandasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin (6/6), eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa tunggal dalam perkara suap peralihan IUP Tanah Bumbu dituntut penjara lima tahun serta denda Rp1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata anggota JPU, Wendra Setiawan saat membacakan tuntutan.
Adapun sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5), adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP. (RO/OL-6)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved