Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyoroti adanya pelanggaran terselubung yang erat kaitannya dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan KY melakukan pelatihan KEPPH selama lima hari, mulai Selasa (7/6) hingga Jumat (10/6), di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Subbagian Peningkatan Kapasitas Hakim Ariefa Nursyamsiah menjelaskan, pelatihan tersebut bersifat eksploratif. Di dalamnya, ujar dia, berisi materi studi kasus berdasarkan laporan masyarakat terhadap perilaku dan kode etik hakim yang diterima KY.
"Dugaan pelanggaran yang paling banyak dilaporkan ke KY, kami dibedakan jadi dua. Ada pelanggaran mengenai perilaku murni seperti hakim menerima suap atau bertemu dengan pihak berperkara dan bukan perilaku murni yang bersinggungan dengan hukum acara dan amat terkait dengan profesionalisme hakim. Di situ kita mencium ada pelanggaran yang terselubung," terang Ariefa, Senin (6/6).
Pada pelatihan yang digelar di Purwokerto kali ini, terdapat 72 hakim yang menjadi peserta terdiri dari 20 hakim yang berasal dari peradilan umum di pengadilan negeri Jawa Barat dan Jawa Tengah, 40 hakim agama di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan 12 hakim dari Tata Usaha Negara (TUN) dari daerah di sekitar Purwokerto.
baca juga : Kemendagri Didesak Buat Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah
Ariefa mengungkapkan, meskipun pelatihan eksploratif yang diinisiasi KY sudah dimulai sejak 2018, tetapi baru menjadi program prioritas nasional pada 2020. Pada awalnya, terang Ariefa, ada resistensi dari para hakim terhadap pelatihan KEPPH.
Namun seiring waktu, menurut evaluasi yang dilakukan KY, ada kecenderungan perbaikan perilaku hakim. Berdasarkan observasi KY, imbuhnya, setelah pelatihan hanya 3% dari jumlah hakim yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Kami observasi, sejak mengikuti pelatihan hakim tersebut sudah menunjukkan perilaku tidak baik dan terkonfirmasi dengan dilaporkan ke KY," ungkap Ariefa. (OL-7)
Tahun ini, GoTeach mencatatkan cakupan wilayah terluas dengan melibatkan 40 relawan yang menyumbangkan lebih dari 2.000 jam untuk mengajar.
Program ini didukung Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemdiktisainstek yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Melalui sistem kemitraan tanpa modal dan tanpa jaminan, para ibu mendapatkan pelatihan rutin di Cimory Center, yang kerap mereka sebut sebagai “rumah kedua”.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
GUNA membuka lapangan kerja bagi para ibu, Yayasan Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan OK OCE Forever kembali menggelar pelatihan pengolahan kuliner populer, yakni nugget dan dimsum mentai.
Enduro Entrepreneurship Program tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga pada penciptaan pelaku usaha bengkel yang tangguh, berdaya saing, dan siap mandiri.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved