Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyoroti adanya pelanggaran terselubung yang erat kaitannya dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan KY melakukan pelatihan KEPPH selama lima hari, mulai Selasa (7/6) hingga Jumat (10/6), di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Subbagian Peningkatan Kapasitas Hakim Ariefa Nursyamsiah menjelaskan, pelatihan tersebut bersifat eksploratif. Di dalamnya, ujar dia, berisi materi studi kasus berdasarkan laporan masyarakat terhadap perilaku dan kode etik hakim yang diterima KY.
"Dugaan pelanggaran yang paling banyak dilaporkan ke KY, kami dibedakan jadi dua. Ada pelanggaran mengenai perilaku murni seperti hakim menerima suap atau bertemu dengan pihak berperkara dan bukan perilaku murni yang bersinggungan dengan hukum acara dan amat terkait dengan profesionalisme hakim. Di situ kita mencium ada pelanggaran yang terselubung," terang Ariefa, Senin (6/6).
Pada pelatihan yang digelar di Purwokerto kali ini, terdapat 72 hakim yang menjadi peserta terdiri dari 20 hakim yang berasal dari peradilan umum di pengadilan negeri Jawa Barat dan Jawa Tengah, 40 hakim agama di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan 12 hakim dari Tata Usaha Negara (TUN) dari daerah di sekitar Purwokerto.
baca juga : Kemendagri Didesak Buat Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah
Ariefa mengungkapkan, meskipun pelatihan eksploratif yang diinisiasi KY sudah dimulai sejak 2018, tetapi baru menjadi program prioritas nasional pada 2020. Pada awalnya, terang Ariefa, ada resistensi dari para hakim terhadap pelatihan KEPPH.
Namun seiring waktu, menurut evaluasi yang dilakukan KY, ada kecenderungan perbaikan perilaku hakim. Berdasarkan observasi KY, imbuhnya, setelah pelatihan hanya 3% dari jumlah hakim yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Kami observasi, sejak mengikuti pelatihan hakim tersebut sudah menunjukkan perilaku tidak baik dan terkonfirmasi dengan dilaporkan ke KY," ungkap Ariefa. (OL-7)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
GUNA membuka lapangan kerja bagi para ibu, Yayasan Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan OK OCE Forever kembali menggelar pelatihan pengolahan kuliner populer, yakni nugget dan dimsum mentai.
Enduro Entrepreneurship Program tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga pada penciptaan pelaku usaha bengkel yang tangguh, berdaya saing, dan siap mandiri.
Pelatihan pengembangan manajemen meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia.
EDP PPM Manajemen terus menghadirkan pembelajaran yang relevan dan aplikatif bagi para profesional lintas industri.
SYAIFULLAH, 39, warga Desa Dusun Slabayan, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa timur, terlihat serius.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved