Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cegah Pelanggaran Terselubung, KY Gelar Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Indriyani Astuti
06/6/2022 17:08
Cegah Pelanggaran Terselubung, KY Gelar Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Ilustrasi palu hakim(Ilustrasi)

KOMISI Yudisial (KY) menyoroti adanya pelanggaran terselubung yang erat kaitannya dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan KY melakukan pelatihan KEPPH selama lima hari, mulai Selasa (7/6) hingga Jumat (10/6), di Purwokerto, Jawa Tengah. 

Kepala Subbagian Peningkatan Kapasitas Hakim Ariefa Nursyamsiah menjelaskan, pelatihan tersebut bersifat eksploratif. Di dalamnya, ujar dia, berisi materi studi kasus berdasarkan laporan masyarakat terhadap perilaku dan kode etik hakim yang diterima KY. 

"Dugaan pelanggaran yang paling banyak dilaporkan ke KY, kami dibedakan jadi dua. Ada pelanggaran mengenai perilaku murni seperti hakim menerima suap atau bertemu dengan pihak berperkara dan bukan perilaku murni yang bersinggungan dengan hukum acara dan amat terkait dengan profesionalisme hakim. Di situ kita mencium ada pelanggaran yang terselubung," terang Ariefa, Senin (6/6).

Pada pelatihan yang digelar di Purwokerto kali ini, terdapat 72 hakim yang menjadi peserta terdiri dari 20 hakim yang berasal dari peradilan umum di pengadilan negeri Jawa Barat dan Jawa Tengah, 40 hakim agama di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan 12 hakim dari Tata Usaha Negara (TUN) dari daerah di sekitar Purwokerto. 

baca juga : Kemendagri Didesak Buat Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Ariefa mengungkapkan, meskipun pelatihan eksploratif yang diinisiasi KY sudah dimulai sejak 2018, tetapi baru menjadi program prioritas nasional pada 2020. Pada awalnya, terang Ariefa, ada resistensi dari para hakim terhadap pelatihan KEPPH. 

Namun seiring waktu, menurut evaluasi yang dilakukan KY, ada kecenderungan perbaikan perilaku hakim. Berdasarkan observasi KY, imbuhnya, setelah pelatihan hanya 3% dari jumlah hakim yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. 

"Kami observasi, sejak mengikuti pelatihan hakim tersebut sudah menunjukkan perilaku tidak baik dan terkonfirmasi dengan dilaporkan ke KY," ungkap Ariefa. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya