Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mundur dari jabatannya pascamenikah dengan adik dari Presiden Joko Widodo Idayati. Masyarakat sipil menginginkan independesi MK tetap terjaga.
Ketua Perhimpunan Hukum dan Bantuan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan dari segi kepentingan politik, pemerintah yakni presiden sangat bersinggungan dengan pengujian undang-undang di MK.
"Dalam berbagai pengujian undang-undang dia (presiden) sebagai pihak berperkara," ujar Julius dalam diskusi bertajuk 'Menjaga Marwah dan Integritas MK' yang digelar secara daring, Sabtu (4/6).
Lembaga peradilan, imbuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 4 Undang-Undang Kehakiman harus imparsial. Masyarakat khawatir terhadap independensi MK terutama terkait sidang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mana menurut Julius, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo dapat mencalonkan diri kembali. Selain itu, ada menantu Presiden Jokowi yang menjadi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca juga: PKS Pertimbangkan Opsi Gabung Koalisi Indonesia Bersatu
"Ketua MK harus mundur kalau ada hubungan keluarga. Adik, kakak ipar, dan lain-lain. Pasal 43 UU Kehakiman, hakim MK harus negarawan, Hakim Konstitusi Saldi isra dia mundur dari jabatan komisaris, masa seorang negarawan tidak mau mundur akibat kepentingan pribadinya," tutur Julius.
Masyarakat sipil, ujar Julius, berencana membawa masalah tersebut ke Dewan Etik MK. Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti mengatakan banyak masyarakat memiliki harapan besar pada MK sebagai penjaga konstitusi.
Oleh karena itu, masyarakat ingin agar hubungan antara ketua MK dan adik presiden Jokowi tidak menurunkan kredibilitas MK. Selain itu, imbuh dia, hal tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Ini dalam jangka panjang bahaya sekali. Kalau ada putusan sengketa pemilu bisa tidak dihormati putusannya," tukasnya. (OL-4)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved