Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mundur dari jabatannya pascamenikah dengan adik dari Presiden Joko Widodo Idayati. Masyarakat sipil menginginkan independesi MK tetap terjaga.
Ketua Perhimpunan Hukum dan Bantuan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan dari segi kepentingan politik, pemerintah yakni presiden sangat bersinggungan dengan pengujian undang-undang di MK.
"Dalam berbagai pengujian undang-undang dia (presiden) sebagai pihak berperkara," ujar Julius dalam diskusi bertajuk 'Menjaga Marwah dan Integritas MK' yang digelar secara daring, Sabtu (4/6).
Lembaga peradilan, imbuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 4 Undang-Undang Kehakiman harus imparsial. Masyarakat khawatir terhadap independensi MK terutama terkait sidang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mana menurut Julius, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo dapat mencalonkan diri kembali. Selain itu, ada menantu Presiden Jokowi yang menjadi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca juga: PKS Pertimbangkan Opsi Gabung Koalisi Indonesia Bersatu
"Ketua MK harus mundur kalau ada hubungan keluarga. Adik, kakak ipar, dan lain-lain. Pasal 43 UU Kehakiman, hakim MK harus negarawan, Hakim Konstitusi Saldi isra dia mundur dari jabatan komisaris, masa seorang negarawan tidak mau mundur akibat kepentingan pribadinya," tutur Julius.
Masyarakat sipil, ujar Julius, berencana membawa masalah tersebut ke Dewan Etik MK. Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti mengatakan banyak masyarakat memiliki harapan besar pada MK sebagai penjaga konstitusi.
Oleh karena itu, masyarakat ingin agar hubungan antara ketua MK dan adik presiden Jokowi tidak menurunkan kredibilitas MK. Selain itu, imbuh dia, hal tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Ini dalam jangka panjang bahaya sekali. Kalau ada putusan sengketa pemilu bisa tidak dihormati putusannya," tukasnya. (OL-4)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pintu selebar-lebarnya bagi Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dan termasuk untuk menjadi Ketua Umumnya.
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan Indonesia sebagai negara demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved