Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERSANGKA kasus korupsi impor besi baja yang baru ditahan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (2/6), Budi Hartono Linardi, sempat menghilang dari peredaran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Padahal, penyidik telah menersangkakan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia itu sejak Kamis (19/5) lalu.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi, pihaknya sempat memanggil pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia pada hari itu sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tanpa penjelasan.
"Terus kita cari kan, karena enggak datang, kita tetapkan tersangka, karena sebelumnya sudah kita periksa toh," ujar Supardi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Ia lantas menyebut penyidik kehilangan jejak Budi sejak saat itu. Pihaknya juga sempat melayangkan panggilan terhadap Budi dengan status tersangka pada Selasa (31/5) lalu. Namun, Budi juga tidak memenuhi panggilan itu. Supardi menyebut, jajaran Gedung Bundar sempat mencari Budi di beberapa lokasi.
"Kita sudah turun ke mana-mana, ke Bandung, ke Jakarta kita ubek-ubek. Kemudian orang tuanya kita mintai informasi, terputus juga dengan dia," jelasnya.
Baca juga : Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kemendag terkait Korupsi Minyak Goreng
Meski menghilang selama hampir dua pekan, Kejagung tidak memasukan Budi dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Supardi, pihaknya yakin Budi akan datang ke Gedung Bundar untuk menyerahkan diri.
"Kita sudah peringatkan yang bisa kita temui, nanti kalau sampai enggak menyerahkan diri, kita DPO-kan," tandas Supardi.
Setelah menyerahkan diri, penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ia keluar dari Gedung Bundar menggunakan rompi merah jambu tanda tersangka sekira pukul 16.50 WIB.
Budi merupakan satu dari sembilan tersangka kasus korupsi besi baja yang telah ditetapkan Kejagung. Dua tersangka lain adalah anak buah Budi di PT Meraseti bernama Taufiq dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.
Sementara itu, enam tersangka sisanya adalah perusahaan importir. Mereka adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (OL-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved