Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TERSANGKA kasus korupsi impor besi baja yang baru ditahan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (2/6), Budi Hartono Linardi, sempat menghilang dari peredaran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Padahal, penyidik telah menersangkakan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia itu sejak Kamis (19/5) lalu.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi, pihaknya sempat memanggil pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia pada hari itu sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tanpa penjelasan.
"Terus kita cari kan, karena enggak datang, kita tetapkan tersangka, karena sebelumnya sudah kita periksa toh," ujar Supardi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Ia lantas menyebut penyidik kehilangan jejak Budi sejak saat itu. Pihaknya juga sempat melayangkan panggilan terhadap Budi dengan status tersangka pada Selasa (31/5) lalu. Namun, Budi juga tidak memenuhi panggilan itu. Supardi menyebut, jajaran Gedung Bundar sempat mencari Budi di beberapa lokasi.
"Kita sudah turun ke mana-mana, ke Bandung, ke Jakarta kita ubek-ubek. Kemudian orang tuanya kita mintai informasi, terputus juga dengan dia," jelasnya.
Baca juga : Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kemendag terkait Korupsi Minyak Goreng
Meski menghilang selama hampir dua pekan, Kejagung tidak memasukan Budi dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Supardi, pihaknya yakin Budi akan datang ke Gedung Bundar untuk menyerahkan diri.
"Kita sudah peringatkan yang bisa kita temui, nanti kalau sampai enggak menyerahkan diri, kita DPO-kan," tandas Supardi.
Setelah menyerahkan diri, penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ia keluar dari Gedung Bundar menggunakan rompi merah jambu tanda tersangka sekira pukul 16.50 WIB.
Budi merupakan satu dari sembilan tersangka kasus korupsi besi baja yang telah ditetapkan Kejagung. Dua tersangka lain adalah anak buah Budi di PT Meraseti bernama Taufiq dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.
Sementara itu, enam tersangka sisanya adalah perusahaan importir. Mereka adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (OL-7)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved