Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus korupsi impor besi baja yang baru ditahan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (2/6), Budi Hartono Linardi, sempat menghilang dari peredaran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Padahal, penyidik telah menersangkakan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia itu sejak Kamis (19/5) lalu.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi, pihaknya sempat memanggil pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia pada hari itu sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tanpa penjelasan.
"Terus kita cari kan, karena enggak datang, kita tetapkan tersangka, karena sebelumnya sudah kita periksa toh," ujar Supardi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Ia lantas menyebut penyidik kehilangan jejak Budi sejak saat itu. Pihaknya juga sempat melayangkan panggilan terhadap Budi dengan status tersangka pada Selasa (31/5) lalu. Namun, Budi juga tidak memenuhi panggilan itu. Supardi menyebut, jajaran Gedung Bundar sempat mencari Budi di beberapa lokasi.
"Kita sudah turun ke mana-mana, ke Bandung, ke Jakarta kita ubek-ubek. Kemudian orang tuanya kita mintai informasi, terputus juga dengan dia," jelasnya.
Baca juga : Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kemendag terkait Korupsi Minyak Goreng
Meski menghilang selama hampir dua pekan, Kejagung tidak memasukan Budi dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Supardi, pihaknya yakin Budi akan datang ke Gedung Bundar untuk menyerahkan diri.
"Kita sudah peringatkan yang bisa kita temui, nanti kalau sampai enggak menyerahkan diri, kita DPO-kan," tandas Supardi.
Setelah menyerahkan diri, penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ia keluar dari Gedung Bundar menggunakan rompi merah jambu tanda tersangka sekira pukul 16.50 WIB.
Budi merupakan satu dari sembilan tersangka kasus korupsi besi baja yang telah ditetapkan Kejagung. Dua tersangka lain adalah anak buah Budi di PT Meraseti bernama Taufiq dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.
Sementara itu, enam tersangka sisanya adalah perusahaan importir. Mereka adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (OL-7)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved