Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Isu Patok Liar di Kawasan Inti IKN, BPN : Sudah Dicabut dan Dibuang

Insi Nantiika Jelita
31/5/2022 21:31
Isu Patok Liar di Kawasan Inti IKN, BPN : Sudah Dicabut dan Dibuang
Prasasti bergambar peta Indonesia di Titik Nol IKN Nusantara, Kalimantan Timur(Antara/Bayu Pratama S)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara soal isu mengenai patok liar untuk batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

BPN memastikan patok dadakan itu tidak resmi, melainkan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati.

“Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur sudah berkoordinasi dengan polda. Polda pun sudah langsung ke lapangan," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (31/5). 

Ia menyatakan bahwa patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani di kawasan IKN. 

Patok-patok tersebut, sambung Yulia, dipasang oleh orang tidak dikenal. Masyarakat setempat dikatakan sudah mencabut atau membuang patok liar itu. 

Sementara itu, ia menegaskan, patok yang merupakan hasil pasang dari Kementerian ATR/BPN, lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP. Untuk Pemasangan ini dipastikan bukan liar.

Baca juga : Kemendagri, KPK dan BPKP Gelar Sosialisasi MCP

"Karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi. Dari sosialisasi juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini,” klaimnya. 

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, pemasangan patok ini sebagai upaya pemerintah mempercepat rencana pengembangan di kemudian hari, serta bertujuan mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

Pada kesempatan lain, Sekretaris Camat Sepaku Adi Kustaman mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga yang lahannya masuk KIPP. 

Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain atau APL. 

"Lahan itu ada yang dikuasai masyarakat, ada yang aset tanah, ada bangunan milik pemerintah daerah, serta ada juga lahan yang dikuasai perusahaan,” urainya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya