Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SIDANG kedelapan gugatan pajak PT PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) melawan Direktur Jenderal Pajak (tergugat) ditunda. Sebab sidang yang mengagendakan keterangan saksi ahli tidak bisa membaca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dikarenakan dokumen LHP tidak bisa terbaca.
Kuasa Hukum PT JJSW, Alesandro Rey dari Rey & Co Jakarta Attorneys menyatakan tergugat terlambat hadir dalam sidang kedelapan ini. Bahkan ketika Majelis Hakim membuka persidangan setengah jam kemudian pun tergugat masih juga belum hadir.
"Seharusnya hakim bersikap adil dan konsisten soal waktu, karena kami pada sidang ketiga 7 Maret 2022 sempat ada misskomunikasi masalah waktu jadwal sidang yang mengakibatkan kami terlambat pun Majelis hakim tetap membuka dan melanjutkan persidangan tepat waktu tanpa kehadiran penggugat, sehingga terlihat jelas Majelis Hakim tidak bersifat adil," ungkap Rey, Senin (30/5)
Sidang gugatan pajak ini, dipimpin Hakim Ketua, Nany Wartiningsih SH, MSi, dan Benny Fernando Tampubolon SE, MM, MAk, MHum, selaku Hakim Anggota.
Dalam sidang ini, Rey menyampaikan penjelasan terkait dasar dibuatnya Laporan Polisi No. LP/B/2085/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 April 2022 atas dugaan tindak pidana Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diduga dilakukan oleh Mohamad Rifki Rachman selaku Kepala KPP Pratama Boyolali sekitar April 2022 di Jakarta dan atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diduga dilakukan oleh Dody Doharman dan Tumijan Kriswanto selaku tim sidang mewakili Dirjen Pajak sekitar April 2022 di Jakarta.
Seharusnya agenda sidang mendengarkan keterangan ahli, jelas Rey, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menunda agenda tersebut dikarenakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan kepada penggugat berupa hardfile terdapat beberapa halaman yang tidak terbaca dan kabur fotocopy serta tidak dilengkapi dengan daftar lampiran.
Penggugatpun melampirkan bukti permintaan ulang asli LHP tersebut berupa softfile melalui email sebanyak 4 (empat) kali namun tidak direspon oleh Panitera Majelis Hakim VIIIA.
Bahwa Ketua Majelis Hakim VIIIA menyampaikan respon kepada Penggugat bahwa tidak perlu mengirimkan email yang tidak perlu dengan alasan tidak diresponnya email penggugat dikarenakan pihak Paniterapun juga tidak memiliki softfile yang diminta.
Bahwa halaman-halaman yang tidak terbaca dan kabur tersebut salah satunya memuat mengenai pembuktian Tergugat mengenai adanya Indikasi Transfer Pricing sehingga Penggugat perlu tahu dasar dari tindakan Tergugat melakukan Pemeriksaan Pajak tanpa dasar kewenangan selama 2 (dua) tahun kurang 2 (dua) hari tersebut, sehingga Penggugat bisa menyiapkan Bantahan terhadap dasar yang menjadi keyakinan Tergugat mengenakan alasan adanya indikasi Transfer Pricing untuk pemeriksaan pajak yang telah lewat jangka waktu tersebut.
Dikarenakan dasar acuan lamanya waktu pemeriksaan berupa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) Nomor PEMB 000137/WPJ.32/KP.1005/RIK.SIS/2019tanggal 28 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat sendiri (Kepala KPP Pratama Boyolali) memuat perintah bahwa pemeriksaan pajak dilakukan selama 4 (empat) Bulan.
Namun demikian apabila sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021, jangka waktu maksimal pengujian pemeriksaan pajak yaitu hanya 6(enam) bulan dan bukan 2 (dua) tahun kurang 2 (dua) hari, sehingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) harus disampaikan kepada Wajib Pajak usai jangka waktu pengujian 6 (enam) bulan periksaan tersebut berakhir.
Didalam daftar lampiran LHP yang kabur fotocopynya tersebut juga terdapat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang dichecklist yang mana surat tersebut merupakan salah satu objek Posita Gugatan yang Penggugat ajukan, karena tidak pernah diterbitkan dan disampaikan kepada Penggugat selama pemeriksaan.
Surat tersebut merupakan dasar pelimpahan wewenang dari Kepala KPP Boyolali kepada Tim Pemeriksa Pajak dan surat tersebut wajib diperlihatkan Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan amanat Pasal 11 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021 yang berbunyi; Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;”
Selain SP2 dalam Laporan LHP yang tidak diberikan/diperlihatkan oleh Dirjen Pajak selaku Tergugat, Penggugat juga tidak diberikan asli 3 (tiga) Surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka waktu Pengujian Pemeriksaan yang diduga kabur.
Dengan diberikannya LHP yang tidak jelas dan kabur tersebut membuat Penggugat tidak dapat menanyakan hal yang dimuat dalam LHP Tergugat. terkait posita dan petitum Penggugat kepada Ahli sehingga penggugat jelas merasa dirugikan dalam hal ini.
Bahwa Kemudian Majelis Hakim setuju untuk menunda agenda mendengarkan keterangan ahli ke sidang berikutnya dan memerintahkan Tergugat untuk segera menyampaikan Dokumen LHP berikut lampirannya berupa Softfile ke panitera agar bisa segera diteruskan kepada Penggugat untuk ditelaah.
“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Jesi Jason Surja Wibowo melawan Dirjen Pajak," tutup Rey. (OL-13)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Gerindra merespons penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai serta Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dinilai menabrak prinsip meritokrasi.
Beban yang dibebankan, terutama untuk menaikkan rasio pajak kepada Dirjen Pajak yang baru itu bisa dikerjakan.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyambut positif pergantian pucuk pimpinan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Diketahui, Bimo disebut akan menjadi Dirjen Pajak, sementara Djaka menjabat Dirjen Bea Cukai.
Diisukan Dirjen Bea Cukai Askolani akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama. Sementara posisi Dirjen Pajak disebut akan diisi oleh Bimo Wijayanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved