Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin membantah ada kepala dinas di wilayahnya mundur. Dia bahkan berani bersumpah keluarganya akan celaka jika berbohong.
"Di sini, di sidang pengadilan ini, demi tuhan, mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya," kata Terbit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5)
Jaksa kemudian meminta Terbit untuk tidak bersumpah berlebihan dalam persidangan. Pasalnya, dia sudah disumpah untuk jujur sebelum kesaksiannya didengarkan. "Mohon maaf, mohon maaf," ujar Terbit.
Dalam persidangan, Terbit juga membantah sejumlah pertanyaan jaksa. Beberapa pertanyaan yang dibantah yakni pengetahuannya soal istilah pengantin dalam proyek, pengumpulan komitmen fee, keluhan pengusaha, dan pengaturan lelang.
Terbit dihadirkan dalam persidangan Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Dia didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya ingin masyarakat, khususnya Kabupaten Langkat bisa membaca Al-Quran.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved