Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Waspadai Jaringan Terorisme, Masyarakat Diminta Bijak Salurkan Sumbangan

Siti Yona Hukmana
26/5/2022 15:40
Waspadai Jaringan Terorisme, Masyarakat Diminta Bijak Salurkan Sumbangan
Ilustrasi(Dok MI)

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meminta masyarakat waspada dalam menyumbangkan uang ke organisasi atau kelompok tak dikenal. 

Hal itu disampaikan seusai penangkapan mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, IA yang berperan sebagai pengumpul dana untuk ISIS di Indonesia.

"Kita mengharapkan masyarakat dapat lebih waspada menyalurkan sumbangan-sumbangan ke organisasi atau kelompok yang tidak dikenal," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (26/5)

Aswin mengatakan Densus telah mengantisipasi pengumpulan dana untuk kelompok teror itu. Antisipasi kegiatan fund raising atau penggalangan dana tersebut dilakukan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, dia tak merinci bentuk antisipasi tersebut. Aswin menyebut kegiatan itu harus dicegah, karena berpotensi ditiru kelompok teroris lainnya, termasuk yang beraktivitas di luar negeri.

"Tidak menutup kemungkinan cara pengumpulan dana yang dilakukan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dapat ditiru oleh kelompok lain," ucap Aswin.

IA ditangkap di kos-kosan Kota Malang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB pada Senin (23/5). Mahasiswa semester enam angkatan 2019 Jurusan Hubungan Internasional itu diringkus karena diduga menjadi simpatisan teroris jaringan ISIS.

Penangkapan di kawasan Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7 RT03/06 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut, disertakan dengan cukup bukti terkait keterlibatan IA dalam aksi tindak pidana terorisme. IA diduga terlibat mengumpulkan dana membantu kegiatan ISIS di Indonesia.

Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme. IA berkomunikasi intens dengan MR, yang merupakan tersangka teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang ditangkap awal 2022 terkait rencana aksi teroris di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi.

Polisi menjadi sasaran karena dianggap thaghut atau menyembah selain kepada Allah SWT. IA berencana menyerang dengan fisik menggunakan senjata api atau senjata tajam.

Pria 22 tahun itu dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik