Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim militer pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020.
Dengan demikian, proses persidangan koneksitas dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari tetap dilanjutkan.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang putusan sela pada Rabu (25/5). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Brigjen Faridah Faisal dengan didampingi hakim anggota Brigjen Hanifan Hidayatulloh dan Laksma Fahzal Hendri. Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi penasihat hukum terdakwa dan tanggapan oditur militer tinggi atas eksepsi tersebut.
Menurut Faridah, pihaknya berkesimpulan bahwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara korupsi TWP-AD. Sebelumnya, hal itu menjadi keberatan terdakwa karena menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara korupsi. Terlebih, perkara korupsi termasuk tindak pidana khusus yang berasas lex specialis derogat legi generali.
Kendati demikian, majelis hakim menyandarkan pendapatnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur tentang kewenangan absolut. Dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a beleid tersebut, dijelaskan bahwa peradilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit.
"Oleh karena terdakwa I (Brigjen Yus) pada waktu melakukan tindak pidana korupsi masih berstatus militer aktif, maka kewenangan mengadili berada pada pengadilan militer," jelas Faridah di ruang sidang.
Keputusan untuk mengadili perkara tersebut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga disebabkan karena Brigjen Yus melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pihak sipil, yakni Ni Putu. Oleh karenanya, penyelesaian perkara itu diselesaikan secara koneksitas. Adapun menurut Faridah titik berat kerugian dari perkara TWP-AD berada pada kepentingan militer.
Baca juga : JAM-Pidmil Lacak Aset Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD
"Oleh karena titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana terletak pda kepentingan militer, maka perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan militer," katanya.
Selain menolak eksepsi dan menegaskan kewenangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah disusun oditur militer tinggi sah dan dapat diterima.
"Menyatakan sidang perkara terdakwa I Brigjen Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilanjutkan," tandas Faridah.
Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan dimulai pada Rabu (8/6) mendatang. Oditur militer tinggi Brigjen Murod menyatakan pihaknya akan menghadirkan 35 saksi selama persidangan. Pada acara pemeriksaan pertama, oditur militer tinggi akan membawa 10 saksi ke ruang sidang.
"Karena saksi yang akan dihadirkan di sini sebanyak 35 orang saksi, sehingga pemanggilan pertama nanti kami akan menghadirkan sebanyak 10 orang," kata Murod.
Diketahui, perkara TWP-AD merugikan keuangan negara sebesar Rp133,763 miliar. Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (OL-7)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak merespons perihal rencana pengiriman pasukan perdamaian menyusul bergabungnya Indonesia dalam BoP.
Serah terima jabatan dilakukan dalam acara Korps Rapor yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Kolonel Inf Dony Gredinand, di Makodim Jakarta Utara.
Kapan pendaftaran TNI AD 2026 dibuka? Simak jadwal lengkap Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil, syarat terbaru (tinggi badan 158 cm), serta panduan lolos seleksi di sini.
Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2026 masih dibuka hingga 29 Januari. Validasi data dimulai hari ini, 6 Januari 2026. Simak syarat lengkapnya.
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Empat Unit Kendaraan Operasional Diserahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Guna Percepatan Bantuan di Wilayah Terdampak Bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved